Ciro Alves, Mantan Pemain Timnas Brasil, Jalani Naturalisasi, Lawan Ole Romeny di Timnas?

Perjalanan Ciro Alves Menuju Kewarganegaraan Indonesia

Ciro Henrique Alves Ferreira e Silva, yang lebih dikenal sebagai Ciro Alves, adalah seorang pemain sepak bola profesional asal Brasil yang kini tengah menjadi sorotan karena niatnya untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI). Proses naturalisasi ini merupakan langkah penting dalam karier dan kehidupannya, sekaligus menunjukkan komitmen kuat terhadap sepak bola Tanah Air.

Kecintaan terhadap Sepak Bola Indonesia

Dalam sesi wawancara, Ciro Alves secara langsung menyampaikan alasan pribadinya terkait niat pindah kewarganegaraan. Ia menegaskan bahwa ia telah jatuh cinta kepada negara ini dan ingin membangun kehidupan jangka panjang bersama keluarganya di Indonesia. "Saya bermain di sini (Indonesia), dan telah jatuh cinta kepada negara ini," ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa ia tidak berniat memiliki kewarganegaraan ganda dan akan meninggalkan kewarganegaraannya sebelumnya. Keputusan ini diambil setelah lama menghabiskan waktu di Indonesia dan merasa nyaman dengan lingkungan serta budaya di sini.

Karier di Sepak Bola Indonesia

Sebelum bergabung dengan Malut United, Ciro Alves pernah memperkuat Persib Bandung pada musim Liga 1 2022/2023. Di sana, ia dikenal sebagai salah satu pemain asing paling vital dalam skuad. Perannya sebagai penyerang sayap membuatnya identik dengan kecepatan, kelincahan dalam mengolah bola, serta tembakan jarak jauh yang kerap merepotkan barisan pertahanan lawan.

Konsistensinya dalam mencetak gol dan assist membuat namanya menjadi tumpuan utama saat di Persib, terutama ketika membangun duet mematikan bersama David da Silva. Salah satu fase paling bersejarah dalam kariernya terjadi saat ia memegang peranan besar dalam membawa Persib meraih gelar juara Liga 1 selama dua musim beruntun, yakni pada musim 2023/2024 dan 2024/2025.

Setelah masa baktinya berakhir, Ciro Alves kemudian dilepas Persib dan memilih melanjutkan petualangan karier bersama Malut United pada musim kompetisi 2024/2025.

Tahapan Naturalisasi Mulai Dijalankan

Proses naturalisasi Ciro Alves mulai dijalani setelah ia datang ke Kantor Kemenkum Malut, Senin (8/12/2025). Ia didampingi oleh Asisten Manajer Malut United, Asghar Saleh, yang turut menemani proses konsultasi terkait status kewarganegaraan. Kedatangan Ciro Alves adalah untuk membahas pengajuan naturalisasi agar ia dapat resmi menjadi WNI.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh terhadap proses naturalisasi Ciro Alves sebagai bagian dari layanan administrasi hukum umum. Hal tersebut semakin dipermudah karena Ciro Alves telah menetap di Indonesia sejak 2019 dan hingga saat ini masih aktif bermain untuk klub Super League, Malut United.

Sosok dan Profil Ciro Alves

Ciro Henrique Alves Ferreira e Silva lahir pada 18 April 1989. Sebagai pemain sepak bola profesional, ia bermain sebagai sayap kanan dan penyerang untuk klub Liga Super, Malut United. Ia pernah bermain untuk tim nasional U-20 Brasil pada Piala Dunia U-20 FIFA 2009.

Karier Ciro Alves dimulai di Chonburi FC di Liga Utama Thailand pada 2018. Selama masa kariernya, ia berhasil meraih beberapa penghargaan, termasuk Campeonato Pernambucano (Sport Recife), Campeonato Baiano (Bahia), Liga 1 (Persib Bandung), serta penghargaan individu seperti Top skorer Campeonato Pernambucano, Pesepak bola terbaik Indonesia APPI, dan Team of the season Liga 1.

Dukungan Manajemen Malut United

Asghar Saleh, Asisten Manajer Malut United, menegaskan sikap klub yang memberikan dukungan penuh terhadap keinginan pemain andalannya. Menurutnya, Ciro Alves memiliki bakat besar yang diyakini mampu memberikan dampak positif dalam pengembangan ekosistem sepak bola Indonesia, khususnya di wilayah Maluku Utara.

"Ke depannya Ciro juga berpotensi menjadi pelatih, dan membantu sepakbola tanah air khususnya di Maluku Utara," ucap Asghar.

Analisis Hukum Proses Pewarganegaraan

Analis Hukum Kemenkum Malut, M Sidik, menjelaskan bahwa pelaksanaan pewarganegaraan mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:

  • Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Dapat berbahasa Indonesia
  • Mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945
  • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
  • Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara, dan
  • Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
  • Serta jika dengan memperoleh Kewarganegaraan RI, yang bersangkutan tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan