Ciro Alves Pilih Naturalisasi WNI Reguler, Apa Perbedaannya?

Ciro Alves Pilih Naturalisasi WNI Reguler, Apa Perbedaannya?

Permohonan Naturalisasi Pemain Sepak Bola Malut United

Pemain sepak bola profesional asal Brazil, Ciro Alves, telah mengajukan permohonan naturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Permohonan ini disampaikan oleh Ciro bersama dengan Asisten Manajer Malut United, Asghar Saleh, saat berkonsultasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkum) Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, di ruang kerjanya.

Argap menyambut baik permohonan tersebut dan siap mendukung proses naturalisasi Ciro jika berkas yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mendukung proses naturalisasi Ciro menjadi WNI. Jika berkas permohonan telah lengkap dan sesuai, dapat kami proses segera melalui sistem AHU online, ujar Argap pada Senin (8/1/2025).

Proses Pengajuan Naturalisasi

Proses permohonan naturalisasi Ciro dilakukan melalui jalur biasa, karena dirinya telah bermukim di Indonesia sejak 2019 saat membela Persikabo. Keinginan Ciro untuk menjadi WNI murni berasal dari dorongan pribadi, sebab bersama keluarganya telah menetap dan merasa nyaman tinggal di Indonesia.

Asghar Saleh, Asisten Manajer Malut United, menjelaskan bahwa tujuan dari permohonan ini adalah agar Ciro dapat berkontribusi lebih besar dalam meningkatkan ekosistem sepak bola Indonesia khususnya di Maluku Utara.

Dokumen dan Persyaratan

Dalam proses pengajuan berkas, Malut United melalui Chief Operational Officer, Willem D. Nanlohy, menyampaikan keterangan tertulis yang ditujukan kepada Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir. Ia mengajukan permohonan pewarganegaraan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.

Analis Hukum Kemenkum Malut, M. Siddiq, membenarkan bahwa jalur biasa yang dipilih Ciro Alves dalam permohonan naturalisasi. Ia menambahkan bahwa jalur istimewa dalam proses naturalisasi seperti pesepak bola tim nasional lainnya tidak diberlakukan untuk Ciro.

Jalur istimewa didapatkan oleh seorang WNA karena telah berjasa kepada Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, dapat diberi kewarganegaraan RI oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Syarat-syarat Naturalisasi Biasa

Untuk jalur biasa, syarat yang harus dipenuhi oleh WNA antara lain:

  • Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
  • Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Dapat berbahasa Indonesia
  • Mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945

Selain itu, WNA juga harus:

  • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
  • Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
  • Memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
  • Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, yang bersangkutan tidak menjadi berkewarganegaraan ganda

Peran Malut United

Malut United sebagai klub sepak bola profesional di Maluku Utara, berkomitmen untuk mendukung proses naturalisasi Ciro. Klub ini percaya bahwa kehadiran pemain seperti Ciro akan memberikan dampak positif terhadap perkembangan sepak bola di daerah tersebut.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan