
KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan Peluang PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 telah menetapkan aturan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu setelah melalui tahapan evaluasi kinerja. Evaluasi ini dilakukan setiap triwulan dan tahunan, yang hasilnya menjadi pertimbangan dalam perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Sejumlah daerah telah memberikan sinyal bahwa proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan dilakukan secara bertahap. Hal ini dikarenakan jumlah PPPK Paruh Waktu di hampir semua instansi pemda cukup banyak.
Kriteria PPPK Paruh Waktu Mendapat Prioritas
Jika ketentuan di KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi acuan, maka PPPK Paruh Waktu dengan kinerja terbaik berdasarkan hasil penilaian akan mendapatkan giliran pertama naik status. Namun, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur secara mendetail mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu, termasuk kriteria yang bisa dijadikan rujukan.
Di sebuah grup WA honorer calon PPPK, muncul beberapa pendapat mengenai kriteria PPPK Paruh Waktu yang akan diangkat menjadi PPPK full time. Beberapa usulan antara lain:
- Usulan pengangkatan urut berdasarkan usia, yaitu yang berusia paling tua mendapat prioritas pengangkatan.
- Usulan skala prioritas berdasarkan lamanya masa pengabdian yang dihitung sejak pertama kali bekerja sebagai honorer.
- Usulan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu memakai sistem perankingan nilai hasil tes PPPK 2024. Dengan kata lain, peraih nilai tertinggi mendapat prioritas pertama untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu.
Contoh Mekanisme PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Full Time
Model perankingan nilai tersebut sudah disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono. Ia menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu yang sudah menerima SK pengangkatan dan punya Nomor Induk Pegawai (NIP) berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
"Yang menjadi kelebihan PPPK paruh waktu adalah setelah memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan SK," ujarnya di Mataram, Selasa (16/12).
Taufik menambahkan bahwa PPPK paruh waktu bisa langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu ketika ada pembukaan formasi dari pemerintah. Misalnya, jika pemerintah mengalokasikan rekrutmen calon PPPK penuh waktu di satu instansi sebanyak 200 formasi, maka PPPK paruh waktu bisa langsung diangkat sebagai PPPK penuh waktu dengan mengambil 200 orang nilai tertinggi saat pelaksanaan tes.
"Hasil tes yang sudah dilaksanakan menjadi acuan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Begitu selanjutnya," katanya.
Imbauan untuk PPPK Paruh Waktu
Taufik mengimbau para PPPK paruh waktu agar tidak berkecil hati karena status PPPK paruh waktu merupakan tahapan yang harus dilalui sebelum diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap.
"Meskipun tugas-tugas tetap, begitu juga dengan gaji. Namun, PPPK paruh waktu punya kelebihan NIP dan harapan jadi PPPK penuh waktu dan mendapatkan hak sesuai ketentuan," ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa sebanyak 3.067 calon PPPK paruh waktu di lingkup Pemkot Mataram dijadwalkan menerima SK pengangkatan pada Senin 22 Desember 2025. SK PPPK paruh waktu terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025 dan Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) terhitung mulai 1 Januari 2026.
SK PPPK paruh waktu nantinya berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan ketentuan. Ditegaskan juga bahwa kinerja PPPK paruh waktu akan terus dipantau dan diawasi sebagai bahan pertimbangan perpanjangan SK di setiap tahunnya.
"Untuk besaran gaji PPPK paruh waktu masih sama dengan gaji yang diterima ketika menjadi honorer, yakni Rp1,5 juta per bulan dan sudah disiapkan untuk tahun 2026," katanya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar