Curanmor di kawasan Renon terungkap, pelaku 2 orang remaja dan anak di bawah umur, begini modusnya

Curanmor di kawasan Renon terungkap, pelaku 2 orang remaja dan anak di bawah umur, begini modusnya

nurulamin.pro, DENPASAR – Dua pemuda asal Sumba Barat Daya, NTT, berinisial YMA (19) dan YW (14), tak berkutik saat disergap polisi di persembunyian mereka di wilayah Mengwi, Badung.

Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. 

Pengungkapan ini bermula dari laporan korban, IGGUR (28), yang kehilangan sepeda motor Honda Beat saat diparkir di Jalan Kusuma Atmaja depan Bank BRI kawasan Lapangan Puputan Renon, pada 21 November 2025 lalu.

Peristiwa bermula saat korban datang ke Lapangan Puputan Renon untuk beraktivitas pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WITA.

Meski kunci asli sudah dibawa, pelaku ternyata sudah mengincar kendaraan tersebut dengan modal kunci palsu.

"Korban baru menyadari motornya raib sekitar pukul 23.00 WITA saat hendak pulang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta," kata Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H, pada Senin 12 Januari 2025.

Setelah menerima laporan resmi pada 23 Desember 2025, Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., dan Panit Opsnal IPTU I Nyoman Padu bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan.

Hasilnya, petugas mencium keberadaan kedua pelaku di sebuah tempat kos di wilayah Desa Baha, Mengwi, Badung. 

Tanpa perlawanan berarti, kedua pelaku diringkus pada 22 Desember 2025 pukul 15.00 WITA.

Dari hasil interogasi, terungkap fakta di mana salah satu pelaku, YW, masih berusia 14 tahun 6 bulan. Keduanya memiliki peran yang terorganisir saat beraksi. 

YMA (19) bertindak sebagai eksekutor yang memetik motor menggunakan kunci palsu dan YW (14) bertindak mengawasi situasi di seputaran TKP agar aksi mereka tidak terendus warga.

"Pelaku YMA mengakui mengambil motor tersebut dan membawanya ke tempat kos di Mengwi untuk digunakan sehari-hari," beber Kapolsek.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih DK 4856 DU dan 1 buah kunci palsu yang digunakan untuk membobol kendaraan.

Atas perbuatannya, para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Kami tidak akan segan menindak tegas pelaku kriminal yang mengganggu kondusifitas wilayah Denpasar Timur," tegasnya. (*) 

   

Berita lainnya di Pencurian Sepeda Motor

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan