Curhat Guru Honorer Pati yang Diberhentikan Setelah 16 Tahun Mengabdi

Curhat Guru Honorer Pati yang Diberhentikan Setelah 16 Tahun Mengabdi

Cerita Seorang Guru Honorer yang Terpaksa Pensiun Dini

Di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Pati, papan tulis masih menyimpan jejak spidol yang sering digoreskan oleh Zamroni. Namun, mulai awal tahun depan, ia tidak akan lagi mengajar di sekolah tersebut. Bukan karena kelelahan, melainkan karena terjebak dalam aturan birokrasi yang ketat.

Zamroni, seorang guru honorer yang telah bekerja selama 16 tahun, menceritakan pengalamannya saat dipanggil oleh kepala sekolah baru-baru ini. Tidak ada pembicaraan tentang kurikulum atau perkembangan siswa. Yang ada hanyalah keputusan berat yang merujuk pada Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang terbaru.

Surat edaran ini bernomor S/800/1616/2025 dan ditetapkan di Semarang pada 24 November 2025. Isinya menegaskan status tenaga non-ASN pasca pelaksanaan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024. SE ini ditandatangani oleh Sekda Provinsi Jateng Sumarno.

Pihak sekolah, dengan tangan terikat aturan, menyampaikan bahwa mereka tidak bisa lagi menganggarkan gaji maupun memberikan jadwal mengajar baginya. Sesuai surat edaran tersebut, kepala sekolah dilarang merekrut tenaga non ASN/Guru Tidak Tetap/Guru Tamu/Guru Bantu karena proses pengadaan pegawai hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melalui mekanisme rekrutmen yang ditetapkan pemerintah.

Kalimat dalam surat edaran itu seakan menjadi vonis mati bagi karier Zamroni: "Pegawai Non ASN yang tidak diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dipekerjakan hingga 31 Desember 2025 dan terhitung mulai Januari 2026 tidak diperbolehkan mempekerjakan Pegawai Non ASN atau dengan nama lainnya serta dilarang menganggarkan gaji/upah untuk Pegawai Non ASN atau dengan nama lainnya."

"Masuk poin kedua surat edaran itu. Otomatis karena tidak dianggarkan gaji, tidak dikasih jam mengajar, ya sama artinya disuruh keluar," ujar Zamroni, bapak tiga anak ini.

Pengabdian yang Tidak Diakui

Bagi Zamroni, aturan ini memaksanya untuk "pensiun dini" dengan cara yang menyakitkan. Kekecewaannya bukan tanpa alasan. Ia bukan orang baru di sekolah tersebut. Ia telah mengabdi sebagai guru honorer sejak tahun 2009.

Selama 16 tahun, ia telah melihat ribuan siswa datang dan pergi, sementara ia tetap setia mendidik. Saat ini pun, ia masih memegang tanggung jawab moral sebagai seorang wali kelas.

Namun, belasan tahun pengabdian, data valid di Dapodik, kepemilikan Sertifikat Pendidik (Serdik), hingga prestasi-prestasi tingkat nasional yang pernah ia persembahkan untuk sekolah, seolah tak mampu menyelamatkannya.

"Sebenarnya saya sangat menghormati niat untuk menyelesaikan masalah non-ASN di sekolah negeri. Tapi menyelesaikan tidak perlu diartikan dan diaplikasikan dengan diberhentikan," ungkapnya.

Zamroni merasa konsep penataan pegawai ini telah melukai rasa keadilan bagi mereka yang sudah lama mengabdi. "Menata itu untuk yang belum tertata, bukan membongkar pasang yang sudah tertata. Seperti inikah arti 'ngopeni' dan 'ngelakoni'? Pengalaman 16 tahun, puluhan prestasi, bahkan ada yang level nasional, data valid di Dapodik, serdik juga valid, semuanya hilang begitu saja," keluhnya.

Masa Depan yang Berubah

Kini, nasi sudah menjadi bubur. Palu regulasi telah diketuk. Zamroni harus segera bangkit dari kekecewaan karena hidup harus terus berjalan.

Ia berencana meninggalkan dunia pendidikan formal dan mencari mata pencaharian di bidang lain. Ia mengaku ingin mempelajari keterampilan-keterampilan baru untuk bertahan. Selain itu, ia akan kembali menekuni bidang fotografi yang selama ini juga dia minati.

"Mungkin akan fokus ke fotografi yang selama ini saya tekuni juga," tandas dia.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan