Curi Fasilitas Publik Saat Bencana, Ancaman Hukuman Berat Menanti

Curi Fasilitas Publik Saat Bencana, Ancaman Hukuman Berat Menanti

Penindakan Tegas terhadap Pelaku Pencurian dan Perusakan Fasilitas Publik

Polresta Banda Aceh telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pencurian dan perusakan fasilitas publik, khususnya dalam situasi bencana. Tindakan ini dianggap sangat merugikan masyarakat dan dapat menghambat proses pemulihan pasca-bencana. Dengan ancaman hukuman maksimal hingga 7 tahun penjara, kepolisian menunjukkan ketegasan dalam menjaga kepentingan umum.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Parmohonan Harahap SH, menyatakan bahwa perlindungan terhadap aset pelayanan publik menjadi prioritas utama. Ia menekankan bahwa dalam kondisi normal saja, tindakan pencurian telah diatur dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Sementara itu, perusakan fasilitas publik seperti halte transportasi, instalasi kelistrikan, atau infrastruktur layanan publik lainnya bisa diancam hukuman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan berdasarkan Pasal 406 KUHP.

Namun, bagi mereka yang memanfaatkan keadaan bencana banjir, longsor, gempa bumi, atau tsunami untuk melakukan pencurian, akan menerima sanksi yang lebih berat. Menurut Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman yang lebih tinggi, yaitu pidana penjara maksimal 7 tahun, akan diberlakukan.

Kompol Harahap menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat dalam tidak memanfaatkan situasi darurat demi keuntungan pribadi. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan berkompromi dengan pelaku kejahatan yang merusak atau mencuri fasilitas publik, terlebih saat situasi bencana. Tindakan semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengorbankan keselamatan banyak orang.

“Saat listrik atau air terputus karena ulah Anda, yang menderita dan menjadi korban adalah masyarakat. Kepolisian, tidak akan berkompromi dengan pelaku kejahatan, setiap perbuatan yang mengganggu apalagi merusak dan mencuri aset layanan/fasilitas publik akan ditindak dengan tegas,” ujar Kompol Harahap.

Peran Masyarakat dalam Menjaga Fasilitas Publik

Polresta Banda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas publik yang menjadi tulang punggung kehidupan sehari-hari. Fasilitas seperti listrik, air bersih, jaringan komunikasi, dan transportasi sangat vital, terlebih dalam situasi darurat seperti bencana. Dengan menjaga fasilitas tersebut, masyarakat turut serta dalam memastikan kelancaran kebutuhan dasar masyarakat.

Masyarakat juga diminta untuk tidak bertindak sendiri jika menemukan aksi pencurian atau perusakan. Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh mengingatkan agar segera melapor ke pihak kepolisian melalui layanan darurat 110 agar tindakan cepat bisa diambil tanpa membahayakan keselamatan warga.

“Dengan melaporkan, anda bukan hanya mencegah kerugian materi, tetapi mungkin telah menyelamatkan nyawa dan harapan banyak orang,” pungkasnya.

Kejadian Pencurian Kabel Trafo PLN

Sebelumnya, diberitakan bahwa sebanyak 14 kabel gardu trafo milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang tersebar di sejumlah lokasi di Banda Aceh dan Aceh Besar hilang dicuri. Asisten Manajer Keuangan dan Umum PLN UP3 Banda Aceh, Ahmad Denri Polman, mengakui adanya pencurian tersebut. Pihaknya juga sudah melaporkan kasus itu ke Polresta Banda Aceh.

“Iya, sudah kami laporkan secara resmi ke polisi terkait dugaan pencurian ini,” ujar Ahmad saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025) malam.

Ia menjelaskan, saat ini terkonfirmasi sekitar 14 lokasi mengalami kehilangan kabel trafo yang tersebar di wilayah kerja Unit Layanan Pelanggan Merduati, Lambaro, Keudebing, Syiah Kuala, dan Jantho. Peristiwa pencurian tersebut terjadi sejak 28 November 2025 hingga 14 Desember 2025 di berbagai wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan