
Perubahan Kebijakan Hak Tanah Mulai Tahun 2026
Mulai tanggal 2 Februari 2026, sejumlah dokumen kepemilikan tanah yang selama ini digunakan sebagai bukti hak atas tanah tidak lagi diakui oleh pemerintah. Aturan ini berlaku khusus untuk dokumen-dokumen tanah adat yang belum didaftarkan secara resmi. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki secara perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun sejak peraturan tersebut diundangkan. Karena PP ini mulai berlaku pada 2 Februari 2021, maka batas akhir pendaftaran jatuh pada 2 Februari 2026. Setelah tanggal tersebut, berbagai dokumen tanah adat tidak lagi dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah.
Dokumen Tanah yang Tidak Lagi Diakui
Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Arie Satya Dwipraja, membenarkan bahwa ada sejumlah dokumen tanah adat yang tidak akan diakui sebagai bukti kepemilikan mulai 2 Februari 2026. Ia menjelaskan bahwa surat atau dokumen (adat) selain sertifikat bukanlah bukti kepemilikan, melainkan hanya berfungsi sebagai petunjuk atau keterangan lokasi tanah.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Indonesia Baik, berikut daftar surat tanah yang tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan mulai 2026:
- Letter C
- Petok D
- Landrente
- Girik
- Kekitir
- Pipil
- Verponding
- Erfpacht
- Opstal
- Gebruik
Arie menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut sejak awal memang bukan bukti kepemilikan tanah. “Dokumen-dokumen yang disebutkan tadi juga sebenarnya bukan bukti kepemilikan tanah, tapi dokumen yang dibuat dalam rangka administrasi perpajakan pada masanya,” tuturnya.
Selain itu, dokumen tanah adat dinilai rentan disalahgunakan dan berpotensi memicu konflik maupun sengketa pertanahan di kemudian hari. Mulai 2026, dokumen-dokumen tersebut juga tidak lagi diakui sebagai alas hak. Adapun, alas hak kepemilikan tanah yang diakui negara meliputi:
- Akta jual beli
- Akta waris
- Akta lelang
Langkah yang Harus Dilakukan Pemilik Tanah
Arie mengimbau masyarakat yang masih memiliki tanah dengan dokumen adat untuk segera mengurus perubahan status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM diakui sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).
Berdasarkan UU tersebut, hak milik merupakan hak atas tanah yang paling kuat dan tidak mudah dihapus dibandingkan hak-hak lainnya, serta dapat dipertahankan dari klaim pihak lain. “Urus sertifikat sekarang sudah banyak kemudahan. Beberapa Kantor Pertanahan buka Sabtu Minggu,” kata Arie.
Selain itu, tanah tidak akan diambil alih oleh negara meskipun pemiliknya hanya memiliki surat atau dokumen tanah adat tanpa sertifikat kepemilikan seperti SHM. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi. “Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar. Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara,” sambungnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar