Daftar 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025


JAKARTA, aiotrade

Beberapa provinsi di Indonesia mengadakan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada bulan Desember 2025. Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai keringanan yang ditawarkan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan pajak tahunan hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Setiap provinsi memiliki skema pemutihan dan diskon pajak yang berbeda-beda, termasuk insentif tambahan seperti penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua atau lebih, termasuk tunggakannya.

Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan sekaligus meringankan beban biaya tahunan. Berikut daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan sepanjang Desember 2025:

DKI Jakarta

Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan berlaku hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat wilayah DKI Jakarta. Dua komponen yang dibebaskan adalah bebas sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini tidak memerlukan syarat yang rumit, sehingga pembebasan dapat diberikan secara otomatis.

Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025. Salah satu keuntungan dari program ini adalah pembebasan pajak kendaraan tahunan pertama atas mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung.

Papua Barat

Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025. Masyarakat dapat mendapatkan pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak, diskon 50 persen PKB kendaraan mutasi masuk, gratis BBNKB kendaraan bekas, serta diskon 25-40 persen untuk tunggakan PKB 4-5 tahun.

Sulawesi Selatan

Pemprov Sulawesi Selatan menawarkan diskon PKB 9,5 persen untuk 2025, bebas denda PKB, serta potongan tunggakan 25 persen hingga 50 persen hingga 31 Desember 2025.

Kalimantan Selatan

Program pemutihan pajak kendaraan berlangsung hingga 31 Desember 2025. Program ini menawarkan pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, serta diskon 25 persen PKB untuk kendaraan pribadi.

Kalimantan Utara

Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025. Program ini menawarkan pembebasan denda pajak kendaraan. Masyarakat hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Aceh

Pemprov Aceh menggelar program pemutihan pajak progresif serta pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas. Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, program ini berlaku hingga 31 Desember 2025. Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat Aceh melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda maupun biaya tambahan.

Sulawesi Tenggara

Pemprov Sulawesi Tenggara membebaskan tunggakan dan denda PKB 2024 ke bawah khusus untuk pelajar dan mahasiswa hingga April 2026.

Riau

Pemprov Riau memberikan beberapa diskon pajak, denda, hingga pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas. Masyarakat cukup membayar dua tahun pokok, bayar satu tahun pokok keterlambatan, dan satu tahun pokok tahun berjalan. Ada juga diskon 50 persen khusus kendaraan no. BM yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Riau. Diskon 10 persen khusus wajib pajak yang tidak menunggak pajak selama 3 tahun terakhir berturut-turut.

Sumatra Selatan

Pemprov Sumatra Selatan menggelar program pemutihan pajak progresif. Ada pembebasan tunggakan dan sanksi administratif untuk tahun-tahun lalu, bebas biaya pajak progresif, serta bebas denda SWDKLLJ bakal tahun-tahun lalu.

Kalimantan Barat

Pemprov Kalimantan Barat memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025. Insentif lain yang ditawarkan antara lain diskon 5 persen untuk wajib pajak yang taat, diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk, gratis BBNKB kendaraan bekas, dan diskon 25 hingga 40 persen untuk tunggakan PKB 4 hingga 5 tahun.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan