
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026
Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi instansi pemerintah, swasta, maupun masyarakat dalam merencanakan aktivitas kerja dan liburan.
Dalam SKB tersebut, ditetapkan bahwa tahun 2026 memiliki total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Penetapan ini juga mencakup periode libur Idul Fitri atau Lebaran 2026, yang menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia.
Hari Libur Nasional Tahun 2026
Berikut rincian hari libur nasional yang telah ditetapkan:
- Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Sabtu-Minggu, 21–22 Maret: Idul Fitri 1447 H
- Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 H
- Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H
- Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
- Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Cuti Bersama Tahun 2026
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama sebanyak 8 hari, yaitu:
- Senin, 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu, 18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Jumat, 20 Maret: Idul Fitri 1447 H
- Senin, 23 Maret: Idul Fitri 1447 H
- Selasa, 24 Maret: Idul Fitri 1447 H
- Jumat, 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei: Idul Adha 1447 H
- Kamis, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Peraturan dan Penerapan Cuti Bersama
Cuti bersama diatur dengan mempertimbangkan hak cuti tahunan pegawai sesuai aturan yang berlaku. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, instansi swasta dapat menyesuaikan dengan kebijakan pimpinan masing-masing.
SKB ini juga memberikan arahan kepada unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, PLN, PDAM, transportasi, dan lembaga keuangan, agar dapat menyesuaikan jadwal penugasan pegawai secara efektif.
Pedoman Umum
Tujuan dari penetapan hari libur dan cuti bersama adalah untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam hari kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan kegiatan kerja dan liburan dengan lebih baik.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar