
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di Indonesia
Pemerintah melalui seluruh pemerintah provinsi di Indonesia secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, penetapan ini wajib diumumkan paling lambat pada Rabu, 24 Desember 2025, dan akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Hingga Kamis (25/12/2025) pagi, tercatat sebanyak 36 provinsi telah merilis angka resmi besaran upah minimum mereka. Kebijakan ini menjadi angin segar sekaligus perhatian bagi para pekerja dan pengusaha, mengingat penetapan tahun ini menggunakan formula baru yang mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu atau nilai alfa.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penetapan UMP 2026 merujuk pada regulasi terbaru yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa formula kenaikan upah kali ini dihitung berdasarkan besaran inflasi ditambah dengan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan indeks alfa. "Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa, dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9," ujar Yassierli.
Indeks alfa ini menjadi krusial karena merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah, sehingga besaran kenaikan di setiap provinsi tidaklah seragam.
DKI Jakarta Masih Jadi Daerah dengan UMP Tertinggi
Dari data yang dihimpun, DKI Jakarta masih mengokohkan posisinya sebagai provinsi dengan nilai nominal UMP tertinggi di Indonesia, yakni menembus angka Rp5,72 juta. Sementara itu, untuk pertumbuhan kenaikan tertinggi secara persentase dipimpin oleh Sulawesi Tengah yang mencatatkan kenaikan signifikan sebesar 9,08 persen.
Di sisi lain, potret kontras terlihat di Papua Tengah yang mencatatkan kenaikan 0 persen atau stagnan di angka yang sama dengan tahun sebelumnya. Adapun untuk posisi UMP terendah di Indonesia untuk tahun 2026 ditempati oleh Jawa Tengah dan Jawa Barat dengan kisaran angka Rp2,31 juta.
Hingga saat ini, hanya tinggal dua provinsi yang belum mempublikasikan angka resminya, yaitu Aceh dan Papua Pegunungan.
Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi
Berikut adalah urutan daftar UMP 2026 berdasarkan data terbaru dari tertinggi ke terendah, lengkap dengan perbandingan UMP 2025, nominal kenaikan, dan persentase kenaikannya:
-
DKI Jakarta
UMP 2025: Rp 5.396.760
UMP 2026: Rp 5.729.876
Besaran kenaikan: Rp 333.116 (6,17 persen) -
Papua Selatan
UMP 2025: Rp 4.285.850
UMP 2026: Rp 4.508.850
Besaran kenaikan: Rp 223.000 (5,20 % ) -
Papua
UMP 2025: Rp 4.285.850
UMP 2026: Rp 4.436.283
Besaran kenaikan: Rp 150.433 (3,51 % ) -
Papua Tengah
UMP 2025: Rp 4.285.848
UMP 2026: Rp 4.285.848
Besaran kenaikan: Rp 0 (0 % ) -
Bangka Belitung
UMP 2025: Rp 3.876.600
UMP 2026: Rp 4.035.000
Besaran kenaikan: Rp 158.400 (4,09 % ) -
Sulawesi Utara
UMP 2025: Rp 3.775.425
UMP 2026: Rp 4.002.630
Besaran kenaikan: Rp 227.205 (6,02 % ) -
Sumatera Selatan
UMP 2025: Rp 3.681.571
UMP 2026: Rp 3.942.963
Besaran kenaikan: Rp 263.707 (7,10 % ) -
Sulawesi Selatan
UMP 2025: Rp 3.657.527
UMP 2026: Rp 3.921.234
Besaran kenaikan: Rp 263.561 (7,21 % ) -
Kepulauan Riau
UMP 2025: Rp 3.623.653
UMP 2026: Rp 3.879.520
Besaran kenaikan: Rp 255.867 (7,06 % ) -
Papua Barat
UMP 2025: Rp 3.615.000
UMP 2026: Rp 3.841.000
Besaran kenaikan: Rp 226.000 (6,25 % ) -
Riau
UMP 2025: Rp 3.508.775
UMP 2026: Rp 3.780.495
Besaran kenaikan: Rp 271.720 (7,74 % ) -
Kalimantan Utara
UMP 2025: Rp 3.580.160
UMP 2026: Rp 3.775.243
Besaran kenaikan: Rp 195.083 (5,45 % ) -
Papua Barat Daya
UMP 2025: Rp 3.614.000
UMP 2026: Rp 3.766.000
Besaran kenaikan: Rp 152.000 (4,21 % ) -
Kalimantan Selatan
UMP 2025: Rp 3.282.812
UMP 2026: Rp 3.725.000
Besaran kenaikan: Rp 442.188 (13,47 % ) -
Kalimantan Tengah
UMP 2025: Rp 3.473.621
UMP 2026: Rp 3.686.138
Besaran kenaikan: Rp 212.517 (6,12 % ) -
Kalimantan Timur
UMP 2025: Rp 3.579.313
UMP 2026: Rp 3.680.000
Besaran kenaikan: Rp Rp100.687 (2,81 % ) -
Maluku Utara
UMP 2025: Rp 3.408.000
UMP 2026: Rp 3.552.840
Besaran kenaikan: Rp 144.840 (4,25 % ) -
Jambi
UMP 2025: Rp 3.234.533
UMP 2026: Rp 3.471.497
Besaran kenaikan: Rp 236.964 (7,33 % ) -
Gorontalo
UMP 2025: Rp 3.221.731
UMP 2026: Rp 3.405.144
Besaran kenaikan: Rp 183.413 (5,69 % ) -
Maluku
UMP 2025: Rp 3.141.699
UMP 2026: Rp 3.334.490
Besaran kenaikan: Rp 192.791(6,14 % ) -
Sulawesi Barat
UMP 2025: Rp 3.104.430
UMP 2026: Rp .315.934
Besaran kenaikan: Rp 211.504 (6,81 % ) -
Sulawesi Tenggara
UMP 2025: Rp 3.073.551
UMP 2026: Rp 3.306.496
Besaran kenaikan: Rp 232.945 (7,58 % ) -
Sumatera Utara
UMP 2025: Rp 2.992.599
UMP 2026: Rp 3.228.971
Besaran kenaikan: Rp 236.372 (7,90 % ) -
Bali
UMP 2025: Rp 2.996.560
UMP 2026: Rp 3.207.459
Besaran kenaikan: Rp 210.899 (7,04 % ) -
Sumatera Barat
UMP 2025: Rp 2.994.193
UMP 2026: Rp 3.182.955
Besaran kenaikan: Rp 188.762 (6,30 % ) -
Sulawesi Tengah
UMP 2025: Rp 2.914.583
UMP 2026: Rp 3.179.565
Besaran kenaikan: Rp 264.982 (9,08 % ) -
Banten
UMP 2025: Rp 2.905.119
UMP 2026: Rp 3.100.881
Besaran kenaikan: Rp 195.762 (6,74 % ) -
Kalimantan Barat
UMP 2025: Rp 2.878.286
UMP 2026: Rp 3.054.552
Besaran kenaikan: Rp 176.266 (6,12 % ) -
Lampung
UMP 2025: Rp 2.893.069
UMP 2026: Rp 3.047.734
Besaran kenaikan: Rp 154.665 (5,35 % ) -
Bengkulu
UMP 2025: Rp 2.670.039
UMP 2026: Rp 2.827.250
Besaran kenaikan: Rp 157.211 (5,89 % ) -
Nusa Tenggara Barat
UMP 2025: Rp 2.602.931
UMP 2026: Rp 2.673.861
Besaran kenaikan: Rp 70.930 (2,72 % ) -
Nusa Tenggara Timur
UMP 2025: Rp 2.328.969
UMP 2026: Rp 2.455.898
Besaran kenaikan: Rp 126.929 (5,45 % ) -
Jawa Timur
UMP 2025: Rp 2.305.984
UMP 2026: Rp 2.446.880
Besaran kenaikan: Rp 140.896 (6,11 % ) -
DI Yogyakarta
UMP 2025: Rp 2.264.080
UMP 2026: Rp 2.417.495
Besaran kenaikan: Rp 153.415 (6,78 % ) -
Jawa Tengah
UMP 2025: Rp 2.169.348
UMP 2026: Rp 2.327.386
Besaran kenaikan: Rp 158.038 (7,29 % ) -
Jawa Barat
UMP 2025: Rp 2.191.232
UMP 2026: Rp 2.317.601
Besaran kenaikan: Rp 126.369 (5,77 % )
UMP merupakan batas upah terendah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Penetapan ini dilakukan melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh guna memastikan aspirasi semua pihak terpenuhi.
Nasib UMP Aceh Terkendala Masa Tanggap Darurat
Berbeda dengan mayoritas provinsi di Indonesia, Pemerintah Provinsi Aceh hingga saat ini belum menetapkan besaran UMP 2026. Penundaan ini terjadi bukan tanpa alasan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen, menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini masih mencurahkan seluruh fokus pada penanganan masa tanggap darurat akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah tersebut.
“Belum ditetapkan UMP 2026, kita tunggu dulu situasi selesai tanggap darurat,” ujar Akmil pada Senin (22/12/2025). Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 menetapkan tenggat waktu pengumuman paling lambat pada 24 Desember 2025, kondisi luar biasa di Aceh membuat proses pembahasan menjadi terhambat.
Atas dasar kondisi tersebut, Pemerintah Aceh berharap pemerintah pusat dapat memberikan dispensasi atau kelonggaran waktu khusus. “Kami mengharapkan adanya kebijakan agar waktu penetapan bisa melampaui batas nasional, minimal hingga masa tanggap darurat berakhir,” tambahnya.
Meski penetapan resmi masih tertunda, riak pembahasan mengenai angka kenaikan sudah mulai muncul. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh telah mengusulkan kenaikan upah di rentang 8,5 hingga 10,5 persen. Jika usulan ini diakomodasi dengan menggunakan nilai alfa tertinggi sebesar 0,9 sesuai formulasi terbaru, UMP Aceh 2026 diproyeksikan mampu menembus angka Rp4 juta per bulan.
Angka ini dinilai krusial untuk menjaga daya beli pekerja lajang dan memutar roda ekonomi daerah pascabencana. Selain UMP, kenaikan signifikan juga diprediksi akan terjadi pada Upah Minimum Kota (UMK) Banda Aceh dan Aceh Tamiang yang diproyeksikan melampaui angka Rp4 juta. Selain itu, kenaikan ini nantinya akan diikuti oleh penyesuaian Upah Minimum Sektoral (UMS) pada sektor-sektor strategis seperti perkebunan, pertambangan, hingga sektor kelistrikan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar