Daftar 36 Provinsi yang Umumkan Kenaikan UMP 2026, Daerah Mana yang Tertinggi?

Daftar 36 Provinsi yang Umumkan Kenaikan UMP 2026, Daerah Mana yang Tertinggi?

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di Indonesia

Pemerintah melalui seluruh pemerintah provinsi di Indonesia secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, penetapan ini wajib diumumkan paling lambat pada Rabu, 24 Desember 2025, dan akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Hingga Kamis (25/12/2025) pagi, tercatat sebanyak 36 provinsi telah merilis angka resmi besaran upah minimum mereka. Kebijakan ini menjadi angin segar sekaligus perhatian bagi para pekerja dan pengusaha, mengingat penetapan tahun ini menggunakan formula baru yang mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu atau nilai alfa.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penetapan UMP 2026 merujuk pada regulasi terbaru yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa formula kenaikan upah kali ini dihitung berdasarkan besaran inflasi ditambah dengan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan indeks alfa. "Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa, dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9," ujar Yassierli.

Indeks alfa ini menjadi krusial karena merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah, sehingga besaran kenaikan di setiap provinsi tidaklah seragam.

DKI Jakarta Masih Jadi Daerah dengan UMP Tertinggi

Dari data yang dihimpun, DKI Jakarta masih mengokohkan posisinya sebagai provinsi dengan nilai nominal UMP tertinggi di Indonesia, yakni menembus angka Rp5,72 juta. Sementara itu, untuk pertumbuhan kenaikan tertinggi secara persentase dipimpin oleh Sulawesi Tengah yang mencatatkan kenaikan signifikan sebesar 9,08 persen.

Di sisi lain, potret kontras terlihat di Papua Tengah yang mencatatkan kenaikan 0 persen atau stagnan di angka yang sama dengan tahun sebelumnya. Adapun untuk posisi UMP terendah di Indonesia untuk tahun 2026 ditempati oleh Jawa Tengah dan Jawa Barat dengan kisaran angka Rp2,31 juta.

Hingga saat ini, hanya tinggal dua provinsi yang belum mempublikasikan angka resminya, yaitu Aceh dan Papua Pegunungan.

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi

Berikut adalah urutan daftar UMP 2026 berdasarkan data terbaru dari tertinggi ke terendah, lengkap dengan perbandingan UMP 2025, nominal kenaikan, dan persentase kenaikannya:

  1. DKI Jakarta
    UMP 2025: Rp 5.396.760
    UMP 2026: Rp 5.729.876
    Besaran kenaikan: Rp 333.116 (6,17 persen)

  2. Papua Selatan
    UMP 2025: Rp 4.285.850
    UMP 2026: Rp 4.508.850
    Besaran kenaikan: Rp 223.000 (5,20 % )

  3. Papua
    UMP 2025: Rp 4.285.850
    UMP 2026: Rp 4.436.283
    Besaran kenaikan: Rp 150.433 (3,51 % )

  4. Papua Tengah
    UMP 2025: Rp 4.285.848
    UMP 2026: Rp 4.285.848
    Besaran kenaikan: Rp 0 (0 % )

  5. Bangka Belitung
    UMP 2025: Rp 3.876.600
    UMP 2026: Rp 4.035.000
    Besaran kenaikan: Rp 158.400 (4,09 % )

  6. Sulawesi Utara
    UMP 2025: Rp 3.775.425
    UMP 2026: Rp 4.002.630
    Besaran kenaikan: Rp 227.205 (6,02 % )

  7. Sumatera Selatan
    UMP 2025: Rp 3.681.571
    UMP 2026: Rp 3.942.963
    Besaran kenaikan: Rp 263.707 (7,10 % )

  8. Sulawesi Selatan
    UMP 2025: Rp 3.657.527
    UMP 2026: Rp 3.921.234
    Besaran kenaikan: Rp 263.561 (7,21 % )

  9. Kepulauan Riau
    UMP 2025: Rp 3.623.653
    UMP 2026: Rp 3.879.520
    Besaran kenaikan: Rp 255.867 (7,06 % )

  10. Papua Barat
    UMP 2025: Rp 3.615.000
    UMP 2026: Rp 3.841.000
    Besaran kenaikan: Rp 226.000 (6,25 % )

  11. Riau
    UMP 2025: Rp 3.508.775
    UMP 2026: Rp 3.780.495
    Besaran kenaikan: Rp 271.720 (7,74 % )

  12. Kalimantan Utara
    UMP 2025: Rp 3.580.160
    UMP 2026: Rp 3.775.243
    Besaran kenaikan: Rp 195.083 (5,45 % )

  13. Papua Barat Daya
    UMP 2025: Rp 3.614.000
    UMP 2026: Rp 3.766.000
    Besaran kenaikan: Rp 152.000 (4,21 % )

  14. Kalimantan Selatan
    UMP 2025: Rp 3.282.812
    UMP 2026: Rp 3.725.000
    Besaran kenaikan: Rp 442.188 (13,47 % )

  15. Kalimantan Tengah
    UMP 2025: Rp 3.473.621
    UMP 2026: Rp 3.686.138
    Besaran kenaikan: Rp 212.517 (6,12 % )

  16. Kalimantan Timur
    UMP 2025: Rp 3.579.313
    UMP 2026: Rp 3.680.000
    Besaran kenaikan: Rp Rp100.687 (2,81 % )

  17. Maluku Utara
    UMP 2025: Rp 3.408.000
    UMP 2026: Rp 3.552.840
    Besaran kenaikan: Rp 144.840 (4,25 % )

  18. Jambi
    UMP 2025: Rp 3.234.533
    UMP 2026: Rp 3.471.497
    Besaran kenaikan: Rp 236.964 (7,33 % )

  19. Gorontalo
    UMP 2025: Rp 3.221.731
    UMP 2026: Rp 3.405.144
    Besaran kenaikan: Rp 183.413 (5,69 % )

  20. Maluku
    UMP 2025: Rp 3.141.699
    UMP 2026: Rp 3.334.490
    Besaran kenaikan: Rp 192.791(6,14 % )

  21. Sulawesi Barat
    UMP 2025: Rp 3.104.430
    UMP 2026: Rp .315.934
    Besaran kenaikan: Rp 211.504 (6,81 % )

  22. Sulawesi Tenggara
    UMP 2025: Rp 3.073.551
    UMP 2026: Rp 3.306.496
    Besaran kenaikan: Rp 232.945 (7,58 % )

  23. Sumatera Utara
    UMP 2025: Rp 2.992.599
    UMP 2026: Rp 3.228.971
    Besaran kenaikan: Rp 236.372 (7,90 % )

  24. Bali
    UMP 2025: Rp 2.996.560
    UMP 2026: Rp 3.207.459
    Besaran kenaikan: Rp 210.899 (7,04 % )

  25. Sumatera Barat
    UMP 2025: Rp 2.994.193
    UMP 2026: Rp 3.182.955
    Besaran kenaikan: Rp 188.762 (6,30 % )

  26. Sulawesi Tengah
    UMP 2025: Rp 2.914.583
    UMP 2026: Rp 3.179.565
    Besaran kenaikan: Rp 264.982 (9,08 % )

  27. Banten
    UMP 2025: Rp 2.905.119
    UMP 2026: Rp 3.100.881
    Besaran kenaikan: Rp 195.762 (6,74 % )

  28. Kalimantan Barat
    UMP 2025: Rp 2.878.286
    UMP 2026: Rp 3.054.552
    Besaran kenaikan: Rp 176.266 (6,12 % )

  29. Lampung
    UMP 2025: Rp 2.893.069
    UMP 2026: Rp 3.047.734
    Besaran kenaikan: Rp 154.665 (5,35 % )

  30. Bengkulu
    UMP 2025: Rp 2.670.039
    UMP 2026: Rp 2.827.250
    Besaran kenaikan: Rp 157.211 (5,89 % )

  31. Nusa Tenggara Barat
    UMP 2025: Rp 2.602.931
    UMP 2026: Rp 2.673.861
    Besaran kenaikan: Rp 70.930 (2,72 % )

  32. Nusa Tenggara Timur
    UMP 2025: Rp 2.328.969
    UMP 2026: Rp 2.455.898
    Besaran kenaikan: Rp 126.929 (5,45 % )

  33. Jawa Timur
    UMP 2025: Rp 2.305.984
    UMP 2026: Rp 2.446.880
    Besaran kenaikan: Rp 140.896 (6,11 % )

  34. DI Yogyakarta
    UMP 2025: Rp 2.264.080
    UMP 2026: Rp 2.417.495
    Besaran kenaikan: Rp 153.415 (6,78 % )

  35. Jawa Tengah
    UMP 2025: Rp 2.169.348
    UMP 2026: Rp 2.327.386
    Besaran kenaikan: Rp 158.038 (7,29 % )

  36. Jawa Barat
    UMP 2025: Rp 2.191.232
    UMP 2026: Rp 2.317.601
    Besaran kenaikan: Rp 126.369 (5,77 % )

UMP merupakan batas upah terendah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Penetapan ini dilakukan melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh guna memastikan aspirasi semua pihak terpenuhi.

Nasib UMP Aceh Terkendala Masa Tanggap Darurat

Berbeda dengan mayoritas provinsi di Indonesia, Pemerintah Provinsi Aceh hingga saat ini belum menetapkan besaran UMP 2026. Penundaan ini terjadi bukan tanpa alasan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen, menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini masih mencurahkan seluruh fokus pada penanganan masa tanggap darurat akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah tersebut.

“Belum ditetapkan UMP 2026, kita tunggu dulu situasi selesai tanggap darurat,” ujar Akmil pada Senin (22/12/2025). Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 menetapkan tenggat waktu pengumuman paling lambat pada 24 Desember 2025, kondisi luar biasa di Aceh membuat proses pembahasan menjadi terhambat.

Atas dasar kondisi tersebut, Pemerintah Aceh berharap pemerintah pusat dapat memberikan dispensasi atau kelonggaran waktu khusus. “Kami mengharapkan adanya kebijakan agar waktu penetapan bisa melampaui batas nasional, minimal hingga masa tanggap darurat berakhir,” tambahnya.

Meski penetapan resmi masih tertunda, riak pembahasan mengenai angka kenaikan sudah mulai muncul. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh telah mengusulkan kenaikan upah di rentang 8,5 hingga 10,5 persen. Jika usulan ini diakomodasi dengan menggunakan nilai alfa tertinggi sebesar 0,9 sesuai formulasi terbaru, UMP Aceh 2026 diproyeksikan mampu menembus angka Rp4 juta per bulan.

Angka ini dinilai krusial untuk menjaga daya beli pekerja lajang dan memutar roda ekonomi daerah pascabencana. Selain UMP, kenaikan signifikan juga diprediksi akan terjadi pada Upah Minimum Kota (UMK) Banda Aceh dan Aceh Tamiang yang diproyeksikan melampaui angka Rp4 juta. Selain itu, kenaikan ini nantinya akan diikuti oleh penyesuaian Upah Minimum Sektoral (UMS) pada sektor-sektor strategis seperti perkebunan, pertambangan, hingga sektor kelistrikan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan