Daftar Fasilitas dan Tunjangan PPPK BGN 2025, Ini yang Diperoleh!

Daftar Fasilitas dan Tunjangan PPPK BGN 2025, Ini yang Diperoleh!

Fasilitas dan Tunjangan PPPK BGN yang Harus Diketahui

Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Gizi Nasional (BGN) Tahap 2 telah resmi dibuka pada 5 Desember 2025, dan menjadi salah satu topik yang paling diminati oleh para pelamar. Banyak dari mereka ingin mengetahui apa saja fasilitas dan tunjangan yang akan diterima setelah resmi diangkat sebagai tenaga PPPK di lembaga strategis yang berperan dalam program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

BGN sendiri dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024, dan memiliki peran penting dalam peningkatan kualitas gizi masyarakat Indonesia. Dalam rekrutmen tahun anggaran 2025, terdapat 32.000 formasi yang tersedia, terdiri dari 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum. Sistem penempatan tenaga tersebut mengikuti alamat KTP agar distribusi tenaga dapur umum dapat merata di seluruh wilayah.

Jenis-Jenis Tunjangan yang Diberikan kepada PPPK BGN

Setiap PPPK, termasuk yang bekerja di BGN, berhak menerima komponen kesejahteraan sesuai regulasi pemerintah. Aturan ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023, yang mengatur tunjangan serta perlindungan jaminan sosial bagi aparatur negara.

Tunjangan-Tunjangan yang Setara dengan PNS

Berdasarkan Perpres 98/2020 Pasal 4, PPPK mendapatkan jenis tunjangan yang sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi tempatnya bekerja. Berikut beberapa contoh tunjangan yang diberikan:

  • Tunjangan Keluarga
    Diberikan bagi pegawai yang sudah menikah atau memiliki anak sesuai ketentuan administrasi keluarga.

  • Tunjangan Pangan / Uang Lauk Pauk
    Dibagikan setiap bulan dalam bentuk nilai rupiah yang besarnya sama dengan tunjangan pangan untuk PNS.

  • Tunjangan Jabatan Struktural
    Muncul apabila PPPK menempati jabatan struktural tertentu di BGN.

  • Tunjangan Jabatan Fungsional
    Diterima bagi PPPK sesuai jabatan fungsional yang ditetapkan pada formasi.

  • Tunjangan Tambahan Lain
    Setiap instansi dapat mengatur tunjangan tambahan sesuai kebutuhan operasional atau struktur organisasi.

Jaminan Sosial yang Diberikan kepada PPPK BGN

UU ASN Tahun 2023 memperkuat perlindungan ASN, termasuk PPPK. Berikut paket jaminan sosial yang dijamin pemerintah:

  1. Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan)
    Perlindungan medis yang setara dengan seluruh ASN lainnya.

  2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
    Melindungi pegawai dari risiko kecelakaan saat bekerja, termasuk biaya perawatan dan santunan kecacatan.

  3. Jaminan Kematian (JKM)
    Santunan bagi ahli waris jika pegawai meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

  4. Jaminan Hari Tua (JHT)
    Iuran jangka panjang yang dapat dicairkan setelah masa kontrak atau masa kerja berakhir.

  5. Jaminan Pensiun
    UU ASN 2023 menegaskan PPPK juga berhak pensiun—ketentuan teknis pembayaran menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.

Besaran Uang Makan yang Diberikan

Selain gaji pokok dan tunjangan, PPPK berhak atas uang makan harian yang besarannya mengikuti aturan PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) 2025.

Berikut besaran uang makan berdasarkan golongan PNS (untuk PPPK dilakukan penyetaraan):

Golongan PNS Uang Makan per Hari
Gol. I–II Rp35.000
Gol. III Rp37.000
Gol. IV Rp41.000

Penyetaraan Golongan PPPK

Untuk memastikan kesetaraan, terdapat penyetaraan golongan antara PPPK dan PNS, yaitu:

  • Gol I–IV PPPK = Gol I PNS
  • Gol V–VIII PPPK = Gol II PNS
  • Gol IX–XII PPPK = Gol III PNS
  • Gol XIII–XVII PPPK = Gol IV PNS

Dengan penyetaraan ini, uang makan PPPK tetap menyesuaikan struktur golongan PPPK yang sudah disahkan secara nasional.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan