
Kebijakan Tarif Listrik PLN untuk Triwulan I Tahun 2026
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kebijakan tarif listrik PLN yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026. Keputusan ini mencakup seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi, dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik di periode tersebut.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, memberikan kepastian operasional bagi pelaku usaha, serta memastikan keandalan pasokan listrik nasional di awal tahun 2026. Dengan stabilitas tarif, pemerintah ingin mengurangi tekanan ekonomi pada masyarakat dan sekaligus mendukung pertumbuhan bisnis di tengah kondisi ekonomi global yang masih berfluktuasi.
Golongan Pelanggan yang Terkena Kebijakan
Kebijakan stabilisasi tarif listrik berlaku untuk berbagai golongan pelanggan, termasuk:
- Rumah tangga
- Bisnis
- Industri
- Fasilitas pemerintah
- Pelayanan sosial
- Pelanggan 450 VA dan 900 VA
Secara keseluruhan, terdapat 25 golongan pelanggan yang dipastikan tidak mengalami perubahan tarif selama triwulan I tahun 2026. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga akses energi yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penjelasan Mengenai Tarif Listrik dan Golongan Pelanggan
Dalam sistem kelistrikan nasional, tarif listrik dibedakan berdasarkan golongan pelanggan dan daya listrik yang digunakan. Satuan tarif listrik dihitung dalam rupiah per kilowatt hour (Rp/kWh), yaitu biaya yang harus dibayar pelanggan untuk setiap 1.000 watt listrik yang digunakan selama satu jam.
Golongan pelanggan dibagi menjadi dua, yaitu:
- Pelanggan subsidi: Kelompok masyarakat tertentu yang mendapat bantuan pemerintah agar tarif listriknya lebih murah, seperti rumah tangga berdaya rendah dan fasilitas sosial.
- Pelanggan non-subsidi: Pelanggan yang membayar tarif sesuai biaya keekonomian penyediaan listrik.
Rincian Tarif Listrik untuk Berbagai Golongan
Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi
Untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi, tarif listrik tetap mengacu pada daya terpasang di rumah masing-masing. Beberapa contoh tarif antara lain:
- Rumah tangga dengan daya 900 VA kategori rumah tangga mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis dan Industri
Bagi sektor bisnis dan industri, tarif listrik juga tetap stabil. Contohnya:
- Pelanggan bisnis dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Bisnis berskala besar dengan daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Industri dengan daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Industri besar dengan daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif yang lebih rendah bagi industri besar bertujuan meningkatkan daya saing sektor manufaktur dan menjaga iklim investasi nasional.
Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan
Fasilitas pemerintah juga masuk dalam kelompok pelanggan non-subsidi. Untuk kantor pemerintah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif yang berlaku sebesar Rp 1.699,53 per kWh. Sedangkan fasilitas pemerintah dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp 1.522,88 per kWh. Untuk penerangan jalan umum (PJU), tarif listrik ditetapkan sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif Listrik Pelayanan Sosial
Kelompok pelayanan sosial, seperti tempat ibadah, panti asuhan, dan fasilitas sosial lainnya, mendapatkan tarif khusus yang relatif lebih rendah. Contohnya:
- Daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Daya di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif Listrik Rumah Tangga Subsidi
Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah tetap mempertahankan tarif listrik subsidi. Contohnya:
- Rumah tangga dengan daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga dengan daya 900 VA subsidi: Rp 605 per kWh
Kebijakan subsidi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga akses energi yang terjangkau bagi masyarakat kurang mampu.
Imbauan untuk Penggunaan Listrik yang Bijak
Meski tarif listrik tidak mengalami kenaikan, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien. Penggunaan listrik yang hemat dinilai penting untuk menjaga ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi beban sistem kelistrikan.
Kementerian ESDM juga meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh pelanggan di Indonesia. Dengan tarif yang tetap stabil di awal tahun 2026, pemerintah berharap masyarakat dan dunia usaha dapat menjalani aktivitas ekonomi dengan lebih tenang, tanpa tekanan tambahan dari kenaikan biaya listrik.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar