Daftar Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Jabodetabek dan Bandung

Layanan SIM Keliling Hadir untuk Memudahkan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi

Warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka hampir habis kini tidak perlu repot datang ke kantor Satpas. Kepolisian kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai alternatif perpanjangan yang lebih praktis dan mudah dijangkau masyarakat.

Pada Sabtu (3/1/2026), Polda Metro Jaya mengoperasikan lima unit mobil SIM Keliling yang tersebar di berbagai wilayah DKI Jakarta. Layanan ini dihadirkan untuk mempercepat proses perpanjangan SIM sekaligus mengurangi kepadatan di kantor pelayanan utama.

Berikut adalah lokasi layanan SIM Keliling di DKI Jakarta:

  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Barat:
  • Kampus Anggrek Binus
  • Lobby Selatan Mall Ciputra
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Timur: Grand Mall Cakung

Seluruh titik layanan di Jakarta dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB dengan kuota antrean harian yang dibatasi.

Layanan serupa juga tersedia di wilayah penyangga Ibu Kota. Di Bandung, mobil SIM Keliling hadir di King’s Shopping Centre dan Dago Plaza mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Sementara di Bogor, pelayanan berlangsung di Mall Jambu Dua dengan jam operasional lebih panjang, yakni pukul 07.00–18.00 WIB.

Di Bekasi, mobil SIM Keliling disiagakan di Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Pelayanan dibuka relatif singkat, mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB, sehingga pemohon disarankan datang lebih awal.

Daftar Lokasi Layanan SIM Keliling

Berikut daftar lokasi layanan SIM Keliling:

DKI Jakarta (08.00–12.00 WIB)
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat:
* Kampus Anggrek Binus
* Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Utara: LTC Glodok
* Jakarta Timur: Grand Mall Cakung

Wilayah Penyangga:
Bandung (08.00 WIB–selesai):
* King’s Shopping Centre
* Dago Plaza
Bogor (07.00–18.00 WIB):
* Mall Jambu Dua
* Bekasi (08.00–10.00 WIB):
* Kantor Kecamatan Bekasi Barat

Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM

Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli dan salinannya, serta surat keterangan kesehatan dari fasilitas resmi. Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Keuntungan Menggunakan Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor pelayanan utama. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat mempercepat proses perpanjangan SIM sambil menghindari kerumunan dan antrian yang panjang.

Selain itu, layanan ini juga menawarkan waktu operasional yang fleksibel sesuai lokasi. Masyarakat dapat memilih waktu yang sesuai dengan jadwal mereka, sehingga tidak terganggu dengan aktivitas harian.

Dengan demikian, layanan SIM Keliling menjadi solusi yang efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan perpanjangan SIM.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan