Daftar Siswa Penerima KJP Plus Januari 2026 dan Jadwal Penyaluran Bantuan

Daftar Siswa Penerima KJP Plus Januari 2026 dan Jadwal Penyaluran Bantuan

Informasi Terkini tentang KJP Plus Bulan Januari 2026

KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus adalah program bantuan pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program ini ditujukan untuk siswa usia sekolah (6–21 tahun) dari keluarga kurang mampu yang tinggal di wilayah DKI Jakarta. Tujuan utama dari KJP Plus adalah memastikan setiap peserta didik dapat menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau mengikuti program peningkatan keahlian lainnya, dengan dukungan biaya dari APBD DKI Jakarta.

Bantuan pendidikan ini mencakup berbagai kebutuhan seperti biaya sekolah, perlengkapan pendidikan, dan kebutuhan lain yang mendukung proses belajar. Bantuan ini diberikan kepada siswa SD hingga SMA/SMK atau pendidikan nonformal sesuai dengan syarat tertentu. Tujuannya adalah untuk mengurangi hambatan biaya sehingga anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa melanjutkan pendidikan mereka.

Syarat Penerima KJP Plus

KJP Plus merupakan bantuan bersyarat, artinya penerima harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Berikut ini adalah syarat-syarat utamanya:

  • Usia 6–21 tahun dan terdaftar sebagai peserta didik aktif di satuan pendidikan formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK) atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
  • Merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan setempat.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai data penerima bantuan sosial.
  • Selain syarat dasar di atas, calon penerima harus memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti:
  • Terdaftar dalam DTKS tingkat nasional atau daerah.
  • Anak panti sosial.
  • Anak penyandang disabilitas atau anak dari penyandang disabilitas.
  • Kriteria lain tertentu yang diatur oleh Pemerintah Provinsi, misalnya anak dari penerima kartu pekerja Jakarta.

Besaran Dana Bantuan KJP Plus

Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum memberikan pengumuman resmi terkait besaran dana bantuan KJP Plus untuk tahun 2026. Namun jika mengacu pada besaran bantuan yang berlaku di akhir 2025, berikut estimasi nominal yang akan diberikan ke siswa:

  • SD/SDLB/MI: sekitar Rp 250.000 / bulan
  • SMP/SMPLB/MTs: sekitar Rp 300.000 / bulan
  • SMA/SMALB/MA: sekitar Rp 420.000 / bulan
  • SMK: sekitar Rp 450.000 / bulan
  • PKBM / Pendidikan Nonformal: sekitar Rp 300.000 / bulan

Untuk siswa yang bersekolah di sekolah swasta, terdapat tambahan bantuan SPP dengan nominal berikut:

  • SD swasta: sekitar Rp 130.000
  • SMP swasta: sekitar Rp 170.000
  • SMA swasta: sekitar Rp 290.000
  • SMK swasta: sekitar Rp 240.000 per bulan

Jadwal Penyaluran KJP Plus Bulan Januari 2026

Jika mengacu pada penyaluran terakhir di tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta biasanya menyalurkan bantuan KJP Plus mulai tanggal 4 hingga 8 setiap bulannya. Namun dikarenakan tanggal 4 Januari 2026 bertepatan pada hari Minggu, di mana bank libur, penyaluran kemungkinan dilakukan mulai tanggal 5 Januari 2026 tepat di hari Senin.

Agar tidak tertinggal informasi, orang tua dan siswa disarankan rutin memantau pengumuman resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, baik melalui situs web KJP Plus maupun akun media sosial resmi. Sementara itu, untuk memastikan status penerima KJP Plus Januari 2026, orang tua disarankan melakukan pengecekan online melalui laman kjp.jakarta.go.id.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan