Daftar UMK 2026 di 38 Kabupaten/Kota Jatim

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 untuk 38 daerah di Jawa Timur. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025.

Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026. Hal ini tercantum dalam diktum kelima dalam surat keputusan tersebut.

Berikut adalah daftar UMK Jatim 2026 yang berlaku di 38 kabupaten/kota:

  • Kota Surabaya: Rp 5.288.796
  • Kabupaten Gresik: Rp 5.195.401
  • Kabupaten Sidoarjo: Rp 5.191.541
  • Kabupaten Pasuruan: Rp 5.187.681
  • Kabupaten Mojokerto: Rp 5.176.101
  • Kabupaten Malang: Rp 3.802.862
  • Kota Malang: Rp 3.736.101
  • Kota Batu: Rp 3.562.484
  • Kota Pasuruan: Rp 3.555.301
  • Kabupaten Jombang: Rp 3.320.770
  • Kabupaten Tuban: Rp 3.229.092
  • Kota Mojokerto: Rp 3.208.556
  • Kabupaten Lamongan: Rp 3.196.328
  • Kabupaten Probolinggo: Rp 3.164.526
  • Kota Probolinggo: Rp 3.045.172
  • Kabupaten Jember: Rp 3.012.197
  • Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.989.145
  • Kota Kediri: Rp 2.742.806
  • Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.685.983
  • Kabupaten Kediri: Rp 2.651.603
  • Kota Blitar: Rp 2.639.518
  • Kabupaten Tulungagung: Rp 2.628.190
  • Kota Madiun: Rp 2.588.794
  • Kabupaten Lumajang: Rp 2.578.320
  • Kabupaten Blitar: Rp 2.567.744
  • Kabupaten Nganjuk: Rp 2.564.627
  • Kabupaten Ngawi: Rp 2.556.815
  • Kabupaten Magetan: Rp 2.553.866
  • Kabupaten Sumenep: Rp 2.553.688
  • Kabupaten Madiun: Rp 2.553.221
  • Kabupaten Bangkalan: Rp 2.550.274
  • Kabupaten Ponorogo: Rp 2.549.876
  • Kabupaten Trenggalek: Rp 2.530.313
  • Kabupaten Pamekasan: Rp 2.528.004
  • Kabupaten Pacitan: Rp 2.514.892
  • Kabupaten Bondowoso: Rp 2.496.886
  • Kabupaten Sampang: Rp 2.484.443
  • Kabupaten Situbondo: Rp 2.483.962

Perbedaan Tingkat Upah di Berbagai Wilayah

Terdapat perbedaan signifikan antara upah minimum di kota-kota besar dengan daerah-daerah kecil di Jawa Timur. Misalnya, upah minimum di Kota Surabaya mencapai sekitar Rp 5,2 juta, sementara di beberapa kabupaten seperti Kabupaten Situbondo hanya sebesar Rp 2,48 juta. Perbedaan ini mencerminkan kondisi ekonomi dan biaya hidup yang berbeda di setiap wilayah.

Faktor yang Mempengaruhi Penetapan UMK

Penetapan UMK dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat pengangguran. Selain itu, pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan pekerja dan kemampuan perusahaan dalam memberikan upah yang layak.

Dampak UMK Terhadap Ekonomi Daerah

Dengan adanya peningkatan upah minimum, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga berdampak positif terhadap perekonomian daerah. Namun, hal ini juga harus seimbang dengan kemampuan perusahaan untuk membayar upah sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Tantangan dalam Implementasi UMK

Meskipun UMK telah ditetapkan, implementasinya bisa menghadapi tantangan, terutama bagi usaha kecil dan menengah yang mungkin kesulitan memenuhi standar upah yang lebih tinggi. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari pemerintah dan lembaga terkait agar pelaksanaan UMK dapat berjalan efektif dan adil.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan