
BANDUNG, nurulamin.pro
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 untuk 27 daerah.
Kota Bekasi menjadi wilayah dengan UMK tertinggi, yaitu sebesar Rp 5.999.443, sementara Kabupaten Pangandaran tercatat sebagai daerah dengan UMK terendah, yakni sebesar Rp 2.351.250.
Penetapan UMK tersebut dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada malam hari Rabu (24/12/2025).
Keputusan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Selain itu, gubernur juga menetapkan UMSK 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK 2026 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Dijelaskan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum," tulis Dedi dalam SK yang diterima nurulamin.pro, Kamis (25/12/2025).
Selanjutnya, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
"Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota dilarang mengurangi dan atau menurunkan upah pekerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Dedi.
Berikut daftar UMK 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2026:
Kota Bekasi: Rp 5.999.443
Kabupaten Karawang: Rp 5.886.853
Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885
Kabupaten Purwakarta: Rp 5.052.856
Kabupaten Subang: Rp 3.737.482
Kota Depok: Rp 5.522.662
Kota Bogor: Rp 5.437.203
Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769
Kabupaten Sukabumi: Rp 3.831.926
Kabupaten Cianjur: Rp 3.316.191
Kota Sukabumi: Rp 3.192.807
Kota Bandung: Rp 4.737.678
Kota Cimahi: Rp 4.090.568
Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.984.711
Kabupaten Sumedang: Rp 3.949.856
Kabupaten Bandung: Rp 3.972.202
Kabupaten Indramayu: Rp 2.910.254
Kota Cirebon: Rp 2.878.646
Kabupaten Cirebon: Rp 2.880.798
Kabupaten Majalengka: Rp 2.595.368
Kabupaten Kuningan: Rp 2.369.380
Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336
Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874
Kabupaten Garut: Rp 2.472.227
Kabupaten Ciamis: Rp 2.373.644
Kota Banjar: Rp 2.361.241
* Kabupaten Pangandaran: Rp 2.351.250
Berikut daftar besaran UMSK pada 12 Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2026:
Kota Bekasi: Rp 6.028.033
Kabupaten Bekasi: Rp 5.941.759
Kabupaten Karawang: Rp 5.910.371
Kota Depok: Rp 5.551.084
Kabupaten Bogor: Rp 5.187.305
Kota Bandung: Rp 4.760.048
Kota Cimahi: Rp 4.110.892
Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.986.558
Kabupaten Subang: Rp 3.739.042
Kabupaten Indramayu: Rp 3.729.638
Kota Tasikmalaya: Rp 3.185.622
Kabupaten Cirebon: Rp 2.882.366
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar