
Pembaruan Upah Minimum di Jawa Barat Tahun 2026
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan kembali nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Kota Bekasi kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi, dengan besaran sebesar Rp5.999.443. Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 yang diumumkan pada Rabu malam, 24 Desember 2025.
Sementara itu, UMK terendah di Jawa Barat tahun 2026 tercatat berada di Kabupaten Pangandaran, dengan besaran sebesar Rp2.351.250. Penetapan UMK untuk 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota serta hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat. Pemberlakuan UMK 2026 akan berlangsung mulai 1 Januari 2026.
Ketentuan dan Implementasi UMK
Ketentuan UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Namun, bagi tenaga kerja dengan kompetensi dan kualifikasi tertentu, peluang memperoleh upah di atas UMK tetap terbuka. Adapun bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, kewajiban penyusunan struktur dan skala upah dibebankan kepada pihak perusahaan.
Pembayaran upah di bawah UMK yang telah ditetapkan dinyatakan tidak diperkenankan, kecuali bagi usaha mikro dan kecil. Selain itu, pekerja yang telah menerima upah di atas UMK tidak diperbolehkan mengalami penurunan gaji, dengan ketentuan berlaku sejak 24 Desember 2025.
Penetapan UMP dan UMSP
Selain UMK, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 juga telah diumumkan sebesar Rp2.317.601, mengalami kenaikan 5,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) ditetapkan sebesar Rp2.339.995, naik 6,2 persen dari tahun 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang UMP Jawa Barat Tahun 2026 dan Keputusan Nomor 561/Kep.860-Kesra/2025 tentang UMSP Jawa Barat Tahun 2026.
Daftar UMK Jawa Barat 2026 (Tertinggi–Terendah)
- Kota Bekasi – Rp5.999.443
- Kabupaten Bekasi – Rp5.938.885
- Kabupaten Karawang – Rp5.886.853
- Kota Depok – Rp5.522.662
- Kota Bogor – Rp5.437.203
- Kabupaten Bogor – Rp5.161.769
- Kabupaten Purwakarta – Rp5.052.856
- Kota Bandung – Rp4.737.678
- Kota Cimahi – Rp4.090.568
- Kabupaten Bandung Barat – Rp3.984.711
- Kabupaten Bandung – Rp3.972.202
- Kabupaten Sumedang – Rp3.949.856
- Kabupaten Sukabumi – Rp3.831.926
- Kabupaten Subang – Rp3.737.482
- Kabupaten Cianjur – Rp3.316.191
- Kota Sukabumi – Rp3.192.807
- Kota Tasikmalaya – Rp2.980.336
- Kabupaten Indramayu – Rp2.910.254
- Kabupaten Cirebon – Rp2.880.798
- Kota Cirebon – Rp2.878.646
- Kabupaten Tasikmalaya – Rp2.871.874
- Kabupaten Majalengka – Rp2.595.368
- Kabupaten Garut – Rp2.472.227
- Kabupaten Ciamis – Rp2.373.644
- Kabupaten Kuningan – Rp2.369.380
- Kota Banjar – Rp2.361.241
- Kabupaten Pangandaran – Rp2.351.250
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar