
Perkembangan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jambi Tahun 2026
Pembahasan mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jambi tahun 2026 semakin menarik perhatian, khususnya dari kalangan pekerja dan pelaku usaha. Salah satu isu yang paling banyak dibicarakan adalah usulan kenaikan UMK sebesar 10,5 persen yang diajukan oleh serikat buruh sebagai respons terhadap meningkatnya biaya hidup.
Jika skema kenaikan maksimal tersebut disetujui, maka struktur UMK di Provinsi Jambi akan menunjukkan perbedaan yang cukup mencolok. Kota Jambi tetap menjadi daerah dengan upah tertinggi, sementara tujuh kabupaten/kota lainnya berada di level Rp3,5 jutaan, menjadikannya kelompok dengan UMK terendah.
Berdasarkan simulasi kenaikan 10,5 persen dari UMK tahun sebelumnya, Kota Jambi diproyeksikan memiliki UMK tertinggi pada 2026, yakni mencapai Rp3.985.981. Angka ini menempatkan Kota Jambi sebagai pusat ekonomi dan industri dengan tingkat upah paling kompetitif di provinsi tersebut.
Posisi kedua ditempati oleh Kabupaten Muaro Jambi dengan estimasi UMK sebesar Rp3.733.375. Selanjutnya, Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyusul di peringkat ketiga dengan nominal sekitar Rp3.679.202.
Di urutan keempat, Kabupaten Sarolangun diperkirakan memiliki UMK Rp3.671.103, masih berada di atas rata-rata UMK provinsi.
Sementara itu, terdapat tujuh wilayah yang diproyeksikan memiliki UMK terendah jika kenaikan 10,5 persen diterapkan secara merata. Ketujuh daerah tersebut diperkirakan memiliki UMK sebesar Rp3.574.161, atau berada di kisaran Rp3,5 jutaan.
Daerah-daerah tersebut meliputi:
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Tebo
- Kabupaten Merangin
- Kabupaten Batanghari
- Kabupaten Tanjung Jabung Timur
- Kabupaten Kerinci
- Kota Sungai Penuh
Meski berada di kelompok terbawah, kenaikan ini tetap memberikan tambahan penghasilan yang cukup berarti bagi pekerja dibandingkan UMK tahun sebelumnya.
Daftar Lengkap Estimasi UMK Jambi 2026
Berikut gambaran lengkap UMK Jambi 2026 jika kenaikan 10,5 persen disetujui:
- Kota Jambi: Rp3.985.981
- Kabupaten Muaro Jambi: Rp3.733.375
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat: Rp3.679.202
- Kabupaten Sarolangun: Rp3.671.103
- Kabupaten Bungo: Rp3.574.161
- Kabupaten Tebo: Rp3.574.161
- Kabupaten Merangin: Rp3.574.161
- Kabupaten Batanghari: Rp3.574.161
- Kabupaten Tanjung Jabung Timur: Rp3.574.161
- Kabupaten Kerinci: Rp3.574.161
- Kota Sungai Penuh: Rp3.574.161
Perlu dicatat, daftar UMK Jambi 2026 ini masih bersifat estimasi dan belum menjadi keputusan final. Pemerintah Provinsi Jambi bersama Dewan Pengupahan masih melakukan pembahasan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kemampuan dunia usaha.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar