
Penetapan UMP dan UMK Jawa Barat Tahun 2026
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp 2.317.601. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 126.363 atau 5,77 persen dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya yang mencapai Rp 2.191.238.
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang UMP Jawa Barat tahun 2026. Sehari setelah pengumuman UMP, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025.
Dedi menjelaskan bahwa penetapan UMK untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat didasarkan pada rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota serta hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat. "Besaran UMK 2026 ini merupakan hasil rekomendasi dari masing-masing kabupaten dan kota. Pembayarannya mulai berlaku per 1 Januari 2026," ujarnya.
Kondisi Pekerja dan Ketentuan Upah
UMK hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Namun, bagi pekerja dengan kualifikasi dan kompetensi tertentu, mereka tetap berhak memperoleh upah di atas UMK. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah.
"Jika upah yang diterima pekerja sudah lebih tinggi dari UMK, maka tidak boleh ada pengurangan. Ketentuan ini berlaku sejak 24 Desember 2025," tegas Dedi.
Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan, kecuali bagi usaha mikro dan kecil. Baik UMP maupun UMK terbaru ini sama-sama berlaku mulai efektif pada 1 Januari 2026.
Daftar UMK Jawa Barat 2026 di Seluruh Kabupaten/Kota
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025, Kota Bekasi menjadi posisi UMK 2026 tertinggi di Jawa Barat, yakni sebesar Rp 5.999.443. Sementara UMK paling rendah adalah Kabupaten Pangandaran dengan nilai Rp 2.351.250.
Besaran UMK Jawa Barat 2026 ini mengacu pada usulan pemerintah kabupaten-kota. Namun, khusus untuk Kota Depok, terdapat tiga usulan UMK. Nantinya, Pemprov akan mengambil usulan dari pemerintah daerah.
Berikut ini UMK Jawa Barat 2026 di 27 Kabupaten/Kota:
- Kota Bekasi: Rp 5.999.443
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885
- Kabupaten Karawang: Rp 5.886.853
- Kota Depok: Rp 5.522.662
- Kota Bogor: Rp 5.437.203
- Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769
- Kabupaten Purwakarta: Rp 5.052.856
- Kota Bandung: Rp 4.737.678
- Kota Cimahi: Rp 4.090.568
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.984.711
- Kabupaten Bandung: Rp 3.972.202
- Kabupaten Sumedang: Rp 3.949.856
- Kabupaten Sukabumi: Rp 3.831.926
- Kabupaten Subang: Rp 3.737.482
- Kabupaten Cianjur: Rp 3.316.191
- Kota Sukabumi: Rp 3.192.807
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336
- Kabupaten Indramayu: Rp 2.910.254
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.880.798
- Kota Cirebon: Rp 2.878.646
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.595.368
- Kabupaten Garut: Rp 2.472.227
- Kabupaten Ciamis: Rp 2.373.644
- Kabupaten Kuningan: Rp 2.369.380
- Kota Banjar: Rp 2.361.241
- Kabupaten Pangandaran: Rp 2.351.250
Besaran UMSP Jawa Barat 2026
Selain UMP dan UMK, Pemprov Jawa Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) melalui Keputusan Gubernur nomor 561/Kep.860–Kesra/2025 tentang Upah Minum Sektoral Provinsi Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp 2.339.995.
Berdasarkan Kepgub UMSP 2026, terdapat 12 sektor lapangan pekerjaan yang diatur, yaitu:
- Gedung hunian
- Konstruksi gedung perkantoran
- Konstruksi gedung industri
- Jasa pekerjaan konstruksi pra pabrik prapabrikasi bangunan gedung
- Konstruksi bangunan sipil jalan
- Konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, flyover dan underpass
- Konstruksi jaringan irigasi dan drainase
- Konstruksi khusus bangunan sipil lainnya YTDL
- Jasa instalasi konstruksi navigasi laut, sungai dan udara
- Pemasangan pondasi dan tiang pancang
- Pemasangan kerangka baja
- Konstruksi khusus lainnya YTDL
Dengan besaran (UMSP 2026) sebesar Rp2.339.995, UMSP Jawa Barat terbaru ini juga berlaku mulai 1 Januari 2026 untuk skala usaha menengah dan besar.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar