Daftar UMK Kota Bekasi, Jawa Barat Paling Tinggi


Jawa Barat - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 pada hari Rabu (24/12/2025). Seluruh usulan kenaikan UMK dari berbagai kabupaten dan kota sudah diterima oleh pemerintah provinsi.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa keputusan UMK tersebut merupakan hasil kesepakatan yang diambil dengan mempertimbangkan formula dari pemerintah pusat. Meski demikian, baik pengusaha maupun buruh memiliki pandangan masing-masing terkait besaran upah minimum ini.

"Secara pribadi saya melihatnya sebagai ideal, tetapi dari sudut pandang pengusaha pasti dianggap terlalu tinggi. Sementara dari sudut pandang pekerja, bisa jadi dianggap terlalu rendah. Itu biasa terjadi," ujar Dedi.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menyatakan bahwa keputusan UMK 2026 Jabar diambil berdasarkan usulan dari kabupaten dan kota. Artinya, semua usulan besaran UMK telah diterima oleh Pemprov Jabar.

"Usulan tersebut sesuai dengan rekomendasi dari bupati atau wali kota. Arahan Gubernur juga seperti itu. Tidak ada rekomendasi yang diubah," kata Kim.

Mengenai Kota Depok yang sebelumnya mengusulkan tiga rekomendasi UMK, Kim memastikan bahwa Pemprov Jabar mengambil usulan dari Pemerintah Kota Depok, bukan dari usulan buruh atau pengusaha.

"Nanti kita ambil usulan dari pemerintah karena serikat pekerja cenderung mengusulkan angka yang lebih tinggi, sedangkan APINDO biasanya mengusulkan angka yang lebih rendah. Hanya Depok saja yang mengajukan tiga angka, sementara daerah lain hanya satu angka," jelas Kim.

Berdasarkan data usulan UMK sebelumnya, beberapa daerah memiliki UMK yang tergolong paling kecil, yaitu Banjar dan Pangandaran. Kim memastikan bahwa angka tersebut benar adanya.

"Sebenarnya, UMK yang mengalami kenaikan terkecil adalah Banjar, yang termasuk tiga terbawah bersama Pangandaran," jelas dia.

Berikut daftar UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat:

  • Kota Bekasi : Rp 5.992,931.93
  • Kabupaten Karawang : Rp 5.886.852,34
  • Kabupaten Bekasi : Rp 5.938,885.00
  • Kabupaten Purwakarta : Rp 5.052,856.00
  • Kabupaten Subang : Rp 3.737,482.00
  • Kota Depok : Rp 5.522,662.00
  • Kota Bogor : Rp 5.437,203.00
  • Kabupaten Bogor : Rp 5.161,769.00
  • Kabupaten Sukabumi : Rp 3.893,201.00
  • Kabupaten Cianjur : Rp 3.338,359.18
  • Kota Sukabumi : Rp 3.192,807.00
  • Kota Bandung : Rp 4.737,678.00
  • Kota Cimahi : Rp 4.090,568.00
  • Kabupaten Bandung Barat : Rp 3.990,428.00
  • Kabupaten Sumedang : Rp 3.949,855.36
  • Kabupaten Bandung : Rp 3.972,202.00
  • Kabupaten Indramayu : Rp 2.910,254.00
  • Kota Cirebon : Rp 2.878,646.00
  • Kabupaten Cirebon : Rp 2.880,797.86
  • Kabupaten Majalengka : Rp 2.595,368.00
  • Kabupaten Kuningan : Rp 2.369,379.27
  • Kota Tasikmalaya : Rp 2.980,336.00
  • Kabupaten Tasikmalaya : Rp 2.871,874.00
  • Kabupaten Garut : Rp 2.472,227.00
  • Kabupaten Ciamis : Rp 2.373,643.46
  • Kabupaten Pangandaran : Rp 2.351,250.00
  • Kota Banjar : Rp 2.361,777.09

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan