
nurulamin.pro
, KOTA BEKASI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat secara resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 pada hari Rabu (24/12).
Seluruh usulan kenaikan UMK yang diajukan oleh berbagai kabupaten dan kota telah diterima oleh pemerintah provinsi. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyatakan bahwa UMK yang telah ditetapkan merupakan hasil kesepakatan yang dihitung sesuai dengan formulasi dari pemerintah pusat.
Meski demikian, pandangan antara pengusaha dan buruh tetap berbeda. Dedi menilai bahwa angka tersebut adalah jalan tengah, namun ia mengakui bahwa pengusaha mungkin merasa bahwa UMK terlalu tinggi, sementara buruh mungkin merasa bahwa angka tersebut masih rendah.
"Menurut saya, angka ini ideal, tapi menurut pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal. Sementara bagi pekerja, angka ini bisa dianggap terlalu murah. Itu biasa," ujar Dedi, dikutip pada hari Kamis (25/12).
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menjelaskan bahwa keputusan UMK 2026 Jabar diambil berdasarkan usulan dari kabupaten dan kota. Artinya, Pemprov Jabar menerima semua usulan besaran UMK yang diajukan.
"Setiap kabupaten dan kota mengajukan usulan sesuai rekomendasi dari bupati atau wali kota. Arahan gubernur adalah menerima rekomendasi tersebut tanpa perubahan," kata Kim.
Mengenai Kota Depok, yang sebelumnya mengusulkan tiga rekomendasi UMK, Kim memastikan bahwa Pemprov Jabar mengambil usulan dari Pemerintah Kota Depok, bukan dari usulan buruh maupun pengusaha.
"Nanti kita ambil usulan dari pemerintah, karena serikat pekerja cenderung mengusulkan angka yang lebih tinggi, sedangkan APINDO biasanya mengusulkan angka yang lebih rendah. Hanya Depok yang memiliki tiga angka, sedangkan daerah lain hanya satu angka," jelas Kim.
Berdasarkan data usulan UMK sebelumnya, beberapa daerah memiliki UMK terendah, yaitu Banjar dan Pangandaran. Kim memastikan bahwa angka tersebut benar adanya.
"Sebenarnya, UMK yang naik paling sedikit adalah Banjar, yang termasuk tiga terbawah bersama Pangandaran," jelas dia.
Berikut daftar UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar:
- Kota Bekasi: Rp 5.992.931.93
- Kabupaten Karawang: Rp 5.886.852,34
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885.00
- Kabupaten Purwakarta: Rp 5.052.856.00
- Kabupaten Subang: Rp 3.737.482.00
- Kota Depok: Rp 5.522.662.00
- Kota Bogor: Rp 5.437.203.00
- Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769.00
- Kabupaten Sukabumi: Rp 3.893.201.00
- Kabupaten Cianjur: Rp 3.338.359.18
- Kota Sukabumi: Rp 3.192.807.00
- Kota Bandung: Rp 4.737.678.00
- Kota Cimahi: Rp 4.090.568.00
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.990.428.00
- Kabupaten Sumedang: Rp 3.949.855.36
- Kabupaten Bandung: Rp 3.972.202.00
- Kabupaten Indramayu: Rp 2.910.254.00
- Kota Cirebon: Rp 2.878.646.00
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.880.797.86
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.595.368.00
- Kabupaten Kuningan: Rp 2.369.379.27
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336.00
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874.00
- Kabupaten Garut: Rp 2.472.227.00
- Kabupaten Ciamis: Rp 2.373.643.46
- Kabupaten Pangandaran: Rp 2.351.250.00
- Kota Banjar: Rp 2.361.777.09
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar