Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi, Jakarta Paling Tinggi Rp5,7 Juta

Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi, Jakarta Paling Tinggi Rp5,7 Juta

Penetapan UMP 2026 di 38 Provinsi Indonesia

Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 telah resmi ditetapkan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Pembaruan ini menggunakan formula baru yang mengacu pada Inflasi ditambah dengan Pertumbuhan Ekonomi dikalikan Alfa. Formula ini menjadi dasar dalam menentukan besaran kenaikan upah minimum di setiap provinsi.

UMP merupakan standar upah minimum bulanan yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi sebagai batas terendah gaji yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Penetapan UMP 2026 dilakukan oleh gubernur dan biasanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Perubahan Formula Kenaikan Upah

Presiden Joko Widodo, dalam kebijakannya, memutuskan bahwa kenaikan upah akan mengacu pada formula Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa), dengan rentang nilai Alfa berkisar antara 0,5 hingga 0,9. Variabel Alfa ini menjadi indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Adanya variabel ini menyebabkan kenaikan UMP dan UMR 2026 tidak bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal masing-masing daerah. Hal ini bertujuan agar upah minimum dapat lebih sesuai dengan realitas ekonomi di setiap wilayah.

Daftar UMP 2026 di Seluruh Indonesia

Beberapa provinsi telah mengumumkan besaran UMP 2026 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026. DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia, yaitu sebesar Rp 5.729.876. Angka ini naik sebesar Rp 333.115 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 5.396.761.

Di sisi lain, Jawa Barat menjadi provinsi dengan UMP terendah pada tahun 2026, yaitu sebesar Rp 2.317.601. Namun, hingga berita ini ditulis, masih ada dua provinsi yang belum mengumumkan besaran UMP 2026, yaitu Aceh dan Papua Pegunungan.

Berikut adalah daftar UMP 2026 di seluruh Indonesia:

  • DKI Jakarta: Rp 5.729.876
  • Papua Selatan: Rp 4.508.850
  • Papua: Rp 4.436.283
  • Papua Tengah: Rp 4.285.848
  • Bangka Belitung: Rp 4.035.000
  • Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
  • Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.921.234
  • Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
  • Papua Barat: Rp 3.841.000
  • Riau: Rp 3.780.495
  • Kalimantan Utara: Rp 3.770.000
  • Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
  • Kalimantan Timur: Rp 3.680.000
  • Maluku Utara: Rp 3.552.840
  • Jambi: Rp 3.471.497
  • Gorontalo: Rp 3.405.144
  • Maluku: Rp 3.334.490
  • Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496
  • Sumatera Utara: Rp 3.228.971
  • Bali: Rp 3.207.459
  • Sumatera Barat: Rp 3.182.955
  • Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
  • Banten: Rp 3.100.881
  • Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
  • Lampung: Rp 3.047.734
  • Bengkulu: Rp 2.827.250
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
  • Jawa Timur: Rp 2.446.880
  • Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
  • DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
  • Jawa Tengah: Rp 2.327.386
  • Jawa Barat: Rp 2.317.601

Perbedaan Kondisi Ekonomi Lokal

Perbedaan besaran UMP di setiap provinsi mencerminkan perbedaan kondisi ekonomi lokal. Wilayah dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat cenderung memiliki UMP yang lebih tinggi, sedangkan wilayah dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat memiliki UMP yang lebih rendah.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan