
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di Seluruh Indonesia
Pemerintah telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan tenggat waktu pengumuman hingga 24 Desember 2025. UMP yang ditetapkan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
UMP 2026 mencakup seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Pulau Kalimantan yang terdiri dari lima provinsi yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Berikut adalah daftar UMP 2026 di lima provinsi tersebut, mulai dari yang tertinggi hingga terendah:
- Kalimantan Utara: Rp 3.770.000
- Kalimantan Timur: Rp 3.759.313
- Kalimantan Selatan: Rp 3.686.138
- Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
- Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
Selain Pulau Kalimantan, UMP 2026 juga diterapkan di provinsi lain di Indonesia. Berikut adalah beberapa provinsi dengan besaran UMP yang paling tinggi:
- DKI Jakarta: Rp 5.729.876
- Papua Selatan: Rp 4.508.850
- Papua Pegunungan: Rp 4.508.100
- Papua: Rp 4.436.283
- Papua Tengah: Rp 4.295.848
- Bangka Belitung: Rp 4.035.000
- Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
- Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
- Sulawesi Selatan: Rp 3.921.234
- Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
- Papua Barat: Rp 3.841.000
- Riau: Rp 3.780.495
- Kalimantan Utara: Rp 3.770.000
- Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
- Kalimantan Timur: Rp 3.759.313
- Kalimantan Selatan: Rp 3.686.138
- Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
- Maluku Utara: Rp 3.552.840
- Jambi: Rp 3.471.497
- Gorontalo: Rp 3.405.144
- Maluku: Rp 3.334.499
- Sulawesi Barat: Rp 3.315.935
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496
- Sumatera Utara: Rp 3.228.971
- Bali: Rp 3.207.459
- Sumatera Barat: Rp 3.182.955
- Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
- Banten: Rp 3.100.881
- Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
- Lampung: Rp 3.047.734
- Bengkulu: Rp 2.827.250
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.673.861
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.455.898
- Jawa Timur: Rp 2.446.880
- DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
- Jawa Barat: Rp 2.317.601
- Jawa Tengah: Rp 2.317.386
Aceh masih dalam proses penetapan UMP 2026 hingga Kamis, 26 Desember 2025.
UMP 2026 merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kesejahteraan pekerja di berbagai wilayah. Besaran upah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi tenaga kerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi secara merata.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar