
Penetapan UMP 2026 di Seluruh Indonesia
Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 yang berlaku secara nasional. Penetapan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan tenggat waktu pengumuman hingga tanggal 24 Desember 2025. Mulai 1 Januari 2026, besaran UMP akan berlaku efektif di seluruh wilayah Indonesia.
Daftar UMP 2026 di Pulau Sulawesi
Pulau Sulawesi mencakup enam provinsi, yaitu Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Berikut adalah daftar UMP 2026 di keenam provinsi tersebut, dari yang tertinggi hingga terendah:
- Sulawesi Utara = Rp 4.002.630
- Sumatera Selatan = Rp 3.942.963
- Gorontalo = Rp 3.405.144
- Sulawesi Barat = Rp 3.315.935
- Sulawesi Tenggara = Rp 3.306.496
- Sulawesi Tengah = Rp 3.179.565
Dari daftar di atas, terlihat bahwa Sulawesi Utara memiliki UMP tertinggi di pulau ini, sedangkan Sulawesi Tengah menjadi yang terendah.
Daftar Lengkap UMP 2026 di Seluruh Indonesia
Berikut adalah daftar UMP 2026 di seluruh Indonesia, termasuk provinsi lain di luar Pulau Sulawesi:
- DKI Jakarta = Rp 5.729.876
- Papua Selatan = Rp 4.508.850
- Papua Pegunungan = Rp 4.508.100
- Papua = Rp 4.436.283
- Papua Tengah = Rp 4.295.848
- Bangka Belitung = Rp 4.035.000
- Sulawesi Utara = Rp 4.002.630
- Sumatera Selatan = Rp 3.942.963
- Sulawesi Selatan = Rp 3.921.234
- Kepulauan Riau = Rp 3.879.520
- Papua Barat = Rp 3.841.000
- Riau = Rp 3.780.495
- Kalimantan Utara = Rp 3.770.000
- Papua Barat Daya = Rp 3.766.000
- Kalimantan Timur = Rp 3.759.313
- Kalimantan Selatan = Rp 3.686.138
- Kalimantan Tengah = Rp 3.686.138
- Maluku Utara = Rp 3.552.840
- Jambi = Rp 3.471.497
- Gorontalo = Rp 3.405.144
- Maluku = Rp 3.334.499
- Sulawesi Barat = Rp 3.315.935
- Sulawesi Tenggara = Rp 3.306.496
- Sumatera Utara = Rp 3.228.971
- Bali = Rp 3.207.459
- Sumatera Barat = Rp 3.182.955
- Sulawesi Tengah = Rp 3.179.565
- Banten = Rp 3.100.881
- Kalimantan Barat = Rp 3.054.552
- Lampung = Rp 3.047.734
- Bengkulu = Rp 2.827.250
- Nusa Tenggara Barat (NTB) = Rp 2.673.861
- Nusa Tenggara Timur (NTT) = Rp 2.455.898
- Jawa Timur = Rp 2.446.880
- DI Yogyakarta = Rp 2.417.495
- Jawa Barat = Rp 2.317.601
- Jawa Tengah = Rp 2.317.386
- Aceh (Belum menetapkan UMP 2026 hingga Kamis, 26 Desember 2025)
Pentingnya Penetapan UMP
UMP merupakan indikator penting dalam menentukan kesejahteraan pekerja di setiap provinsi. Penetapan UMP yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan inflasi akan membantu menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan dalam memberikan upah. Dengan adanya peningkatan UMP, diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat serta memacu pertumbuhan ekonomi daerah.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar