Daftar UMP, UMK, dan UMSK Jambi Tahun 2026

Daftar UMP, UMK, dan UMSK Jambi Tahun 2026

Penetapan Upah Minimum di Provinsi Jambi Tahun 2026

Provinsi Jambi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Penetapan ini dilakukan oleh Gubernur Jambi, Al Haris, melalui Surat Keputusan (SK) yang bersifat mengikat dan wajib ditaati oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Jambi.

UMP Jambi pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.471.497. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp236.962 dibandingkan UMP tahun sebelumnya. Selain UMP dan UMK, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk beberapa sektor industri penting.

Besaran Upah Minimum Sektoral

Untuk sektor perkebunan kelapa sawit serta industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.513.120. Sementara itu, sektor pertambangan batubara, minyak bumi, dan gas alam memiliki UMSP sebesar Rp3.574.446.

Selain itu, terdapat pula Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang ditetapkan untuk beberapa daerah. Misalnya, untuk sektor perkebunan sawit di Sarolangun sebesar Rp3.557.406 dan sektor pertambangan sebesar Rp3.629.309.

Rincian UMK di Berbagai Wilayah

Berikut adalah rincian UMK yang telah ditetapkan untuk berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Jambi:

  • UMK Kota Jambi sebesar Rp3.868.963 atau naik 7,26 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
  • UMK Muaro Jambi ditetapkan Rp3.651.917 atau meningkat 8,09 persen.
  • UMK Sarolangun sebesar Rp3.533.562, naik 6,36 persen.
  • UMK Tanjung Jabung Barat ditetapkan Rp3.551.430 atau naik 6,66 persen.
  • UMK Tanjung Jabung Timur sebesar Rp3.486.521 atau meningkat 7,79 persen.

Selain itu, terdapat UMK lainnya seperti:

  • UMK Batang Hari Rp3.396.100
  • UMK Kerinci Rp3.471.497
  • UMK Sungai Penuh Rp3.471.497
  • UMK Bungo Rp3.471.497
  • UMK Tebo Rp3.471.497
  • UMK Merangin Rp3.471.497

Dasar Hukum Penetapan UMP dan UMK

Penetapan UMP dan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan. Gubernur Al Haris menjelaskan bahwa penetapan UMK merupakan usulan dari bupati dan wali kota yang didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan kabupaten/kota, kemudian ditetapkan melalui SK Gubernur Jambi.

"Upah minimum ini merupakan batas terendah yang harus diberikan perusahaan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," ujarnya.

Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Daftar Lengkap UMP dan UMK di Provinsi Jambi

Berikut adalah daftar lengkap UMP dan UMK di Provinsi Jambi yang berlaku per Januari 2026:

  • UMP Jambi: Rp3.471.497,-
  • UMK Muaro Jambi: Rp3.651.917,-
  • UMK Batang Hari: Rp3.396.100
  • UMK Tanjung Jabung Barat: Rp3.551.430,-
  • UMK Sarolangun: Rp3.533.562,-
  • UMK Kota Jambi: Rp3.868.963,-
  • UMK Tanjung Jabung Timur: Rp3.486.521,-
  • UMK Kerinci: Rp3.471.497,-
  • UMK Sungai Penuh: Rp3.471.497,-
  • UMK Bungo: Rp3.471.497,-
  • UMK Tebo: Rp3.471.497,-
  • UMK Merangin: Rp3.471.497,-

Daftar Upah Minimum Sektoral di Provinsi Jambi

Berikut adalah daftar Upah Minimum Sektoral di Provinsi Jambi:

  • UMS perkebunan sawit: Rp3.513.120
  • UMS pertambangan: Rp3.574.446.
  • UMSK perkebunan sawit Sarolangun: Rp3.557.406
  • UMSK pertambangan Sarolangun: Rp3.629.309.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan