
Sidang Perkara Dugaan Penipuan Hellyana, Jaksa Bantah Dakwaan Tidak Cermat
Sidang perkara dugaan penipuan terhadap terdakwa Hellyana kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang. Pada sidang yang berlangsung di ruang Tirta, kejaksaan tinggi provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan tanggapan atas keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa.
Agenda Sidang dan Perubahan Jadwal
Sidang yang dimulai pada Selasa (2/12/2025) pukul 10.10 WIB ini merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya. Awalnya, agenda sidang adalah pembacaan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun sidang sempat molor selama sekitar satu jam. Jadwal awalnya ditetapkan pukul 09.00 WIB.
Majelis Hakim yang memimpin sidang adalah Marolop Winner Pasrolon Bakara, dengan hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Rizal Firmansyah. Terdakwa Hellyana hadir dalam sidang didampingi oleh tim penasihat hukumnya.
Pembukaan Sidang dan Tanggapan JPU
Pembukaan sidang dilakukan oleh majelis hakim yang menanyakan kondisi kesehatan terdakwa. "Baiklah, sidang hari ini kita mulai dan bagaimana terdakwa apakah sehat?" tanya majelis hakim. Terdakwa menjawab, "Alhamdulillah sehat Yang Mulia."
Selanjutnya, majelis hakim bertanya kepada JPU mengenai kesiapan tanggapannya. "Sudah," jawab JPU. Ia kemudian menyampaikan bahwa tanggapan penuntut umum tidak sependapat dengan keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum.
"Keberatan tersebut tidak benar karena surat dakwaan telah mencakup unsur delik pasal 378 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar JPU Irdo Nanto Rossi. Ia menegaskan bahwa uraian dalam surat dakwaan sudah cukup jelas dan lengkap sesuai ketentuan hukum.
Tanggapan JPU atas Keberatan Tim Penasihat Hukum
Dalam tanggapannya, JPU menyatakan bahwa surat dakwaan sudah disusun secara cermat dan dapat digunakan dalam perkara ini. Ia juga menegaskan bahwa materi pokok perkara sudah masuk ke dalam pledoi atau pembelaan, sehingga tidak tepat untuk menanggapi eksepsi dari tim penasihat hukum.
"Tanggapan atau pledoi kami atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa telah disampaikan. Kami memerhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas JPU.
Permohonan JPU kepada Majelis Hakim
JPU memohon kepada majelis hakim untuk:
- Menolak semua eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum.
- Menyatakan bahwa perkara ini memenuhi ketentuan hukum.
- Menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun sesuai dengan perundang-undangan.
- Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Pangkalpinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
- Melanjutkan pemeriksaan perkara pada pokok materinya.
Penundaan Sidang dan Persiapan Agenda Berikutnya
Sidang berlangsung sekitar satu jam dan kemudian ditunda. Majelis hakim menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Rabu (10/12/2025) dengan agenda putusan sela. "Sidang hari ini kita tunda, dilanjutkan pada Rabu 10 Desember 2025 dengan agenda putusan sela dan terdakwa tetap mengikuti jalannya sidang," kata ketua majelis.
Tim penasihat hukum terdakwa meminta izin karena terdakwa sebagai Wakil Gubernur harus melakukan tugas di Belitung. "Izin Yang Mulia, terdakwa ini kan sebagai Wakil Gubernur karena tugasnya izin untuk keluar ke Belitung dan ketika sidang tetap hadir," ungkap tim penasihat hukum.
Majelis hakim menyetujui permohonan tersebut, asalkan terdakwa tetap hadir dan tidak mengganggu jalannya sidang.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar