Penyusunan Berkas Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyelesaikan penyusunan berkas dakwaan terkait kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2022. Berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat. Pelimpahan ini direncanakan dilakukan pada Senin (8/12/2025).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa dengan pelimpahan perkara tersebut, Nadiem Anwar Makarim (NAM) dan tersangka lainnya akan segera menghadapi persidangan. “NAM hari ini rencananya akan dilimpahkan ke PN,” ujar Syarief saat dihubungi dari Jakarta, Senin (8/12/2025).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa JPU akan memberikan penjelasan resmi mengenai pelimpahan berkas dakwaan korupsi chromebook tersebut sore hari ini.
Selain Nadiem Makarim, kasus ini juga menetapkan empat tersangka lainnya. Di antaranya adalah Ibrahim Arief (IA) alias Ibam, yang dijerat karena perannya sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek. Staf Khusus (Stafsus) Nadiem saat menjabat menteri, Jurist Tan (JT), juga ditetapkan sebagai tersangka.
Nadiem hingga kini masih menjalani masa tahanan. Adapun Ibam, yang diumumkan sebagai tersangka pada Juli 2025 lalu, saat ini dalam status tahanan kota. Sementara itu, Jurist Tan, meskipun sudah diumumkan sebagai tersangka, hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Sejak awal pengusutan kasus ini, tim penyidik Jampidsus belum berhasil melakukan pemeriksaan terhadap Jurist Tan. Akhirnya, ia kabur ke luar negeri. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan status buronan terhadap Jurist Tan dan mengajukan red notice ke Interpol. Namun hingga kini, Jurist Tan belum berhasil ditangkap.
Dua tersangka lainnya dalam kasus ini adalah SW dan MUL, yang merupakan pejabat tinggi di Kemendikbudristek. Kedua tersangka ini telah ditahan sejak Juli 2025 lalu.
Kerugian Negara dan Proses Pengadaan Laptop
Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan penggunaan anggaran sebesar Rp 9,8 triliun dalam program digitalisasi pendidikan. Menurut penyidik, kerugian negara mencapai Rp 1,89 triliun terkait pengadaan laptop chromebook yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar di wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T).
Penyidik juga mengungkapkan adanya indikasi korupsi yang sudah direncanakan sejak lama. Dalam penyidikan, terungkap bahwa Nadiem Makarim sebelum dilantik menjadi menteri pada Oktober 2019 sudah membentuk tim dalam rencana pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan. Hal ini terungkap melalui adanya grup percakapan WhatsApp (WA) yang beranggotakan Nadiem bersama timnya serta pihak-pihak lain dalam penyusunan program-program pendidikan berbasis digital.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya grup percakapan WA khusus yang membahas realisasi rencana program pendidikan nasional setelah Nadiem menjadi menteri. Pengacara Nadiem, Tabrani Abby, pernah mengakui keberadaan grup-grup WA tersebut pada Oktober 2025 lalu.
Peran Grup WA dalam Kasus Ini
“Masalah soal WA Grup ini memang krusial. Banyak yang berpendapat seolah-olah WA Grup itu dibuat dengan sengaja atau modus agar Nadiem menggolkan chromebook,” kata Tabrani, Senin (27/10/2025).
Dia menjelaskan bahwa ada WA Grup bernama ‘Edu Org’ yang dibuat Nadiem beberapa bulan sebelum dilantik menjadi menteri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Oktober 2019. Grup tersebut dibuat setelah Nadiem mendapatkan kepastian tentang komposisi kabinetnya 2019-2024. Tujuan pembuatan grup ini adalah untuk komunikasi antara Nadiem dengan sejumlah pakar teknologi dan pendidikan.
Selain itu, Nadiem juga membuat WA Grup bernama ‘Education Council’. Grup tersebut kemudian diubah namanya menjadi ‘Menteri Core Team’. Grup ini dibuat untuk mendiskusikan gagasan-gagasan tentang penggunaan teknologi di bidang pendidikan. Anggota grup tersebut adalah orang-orang yang ahli di bidang pendidikan dan IT, termasuk beberapa staf khusus Nadiem.
“Di situ ada Jurist Tan, Fiona (Handayani), Najla (Shihab), dan lain-lain,” kata Tabrani. Ia memastikan bahwa tidak ada pihak dari Google atau vendor-vendor chromebook yang menjadi anggota dalam grup WA tersebut. Dalam percakapan WA Grup tersebut, tidak pernah sekalipun membahas tentang pengadaan laptop chromebook.
Pembahasan tentang laptop chromebook baru muncul setelah beberapa lama Nadiem menjadi menteri. Secara spesifik, pada 6 Mei 2020, Nadiem memerintahkan para staf khususnya untuk membuat kajian tentang pengadaan teknologi untuk sarana-prasarana pendidikan. Namun, Nadiem tidak memerintahkan para staf khususnya untuk merekomendasikan sistem operasi tertentu.
“Jadi tanggal 6 Mei (2020) itu, tidak ada secara tegas Pak Menteri ketika itu bilang, oke pakai chrome atau chromebook, atau windows, nggak ada,” ujar Tabrani.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar