Dampak PHK Pimpinan Serikat Pekerja Mengancam Kesejahteraan Buruh, FSPMI Siap Berjuang

Dampak PHK Pimpinan Serikat Pekerja Mengancam Kesejahteraan Buruh, FSPMI Siap Berjuang

Seminar FSPMI: Ancaman Disharmonis terhadap Kebebasan Berserikat di Indonesia

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar seminar bertajuk “Disharmonis Ancam Kaum Buruh” di Hotel Gren Alia, Jakarta Pusat, pada Selasa (2/12/2025). Acara ini bertujuan untuk membahas isu-isu yang berkaitan dengan kebebasan berserikat dan perlindungan hak-hak pekerja. Seminar ini mengundang sejumlah narasumber ternama, seperti Hakim Mahkamah Agung Sugiyanto, Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Sugeng Prayitno, serta Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan, Indra.

Respons atas Kasus PHK Dua Pimpinan Serikat Pekerja

Seminar ini menjadi respons terhadap munculnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua pimpinan serikat pekerja PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA). PHK tersebut dinilai memiliki dampak besar terhadap masa depan kebebasan berserikat di Indonesia. Setelah proses hukum berjalan, PHI Bandung akhirnya memutuskan bahwa PHK terhadap kedua pimpinan tersebut tidak sah. Dalam Putusan Nomor 103/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg, hakim menyatakan bahwa hubungan kerja dianggap tidak pernah putus.

Putusan ini sejalan dengan anjuran Disnaker Kabupaten Bekasi dan surat resmi Kementerian Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa PHK tidak bisa dilakukan hanya bermodalkan laporan kepolisian. Namun, di tingkat kasasi, muncul kekhawatiran baru karena dugaan bahwa alasan disharmonis akan kembali digunakan sebagai dasar permohonan PHK oleh perusahaan.

Penolakan Alasan Disharmonis dalam Putusan MA

Sebelumnya, dalam beberapa putusan mahkamah agung, seperti Kasasi No. 239 K/2010, 140 K/2016, dan 182 K/2017, Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa disharmonis bukan alasan sah untuk memecat pengurus serikat pekerja. FSPMI menilai, jika MA menerima alasan tersebut, maka hal ini bisa menjadi pintu masuk bagi pengusaha untuk menyingkirkan pengurus serikat secara sewenang-wenang melalui mekanisme PHK.

Peran Seminar dalam Memastikan Perlindungan Hukum

Seminar ini dipandang sebagai momentum penting untuk memastikan proses kasasi benar-benar menjadi tolak ukur keberpihakan MA terhadap perlindungan hubungan industrial yang berkeadilan. Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Sektor Elektronik FSPMI Abdul Bais membacakan sikap resmi organisasi. Ia menegaskan bahwa hasil seminar memperkuat keyakinan bahwa putusan kasasi seharusnya menguatkan Putusan PAI Nomor 103 Tahun 2025.

“PHK ini tidak sah. Sudah ada keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan pasal dalam PKB yang dijadikan dasar PHK tidak boleh digunakan untuk memutus hubungan kerja,” kata Abdul Bais. Ia juga menyebut anjuran Disnaker Kabupaten Bekasi serta putusan PAI telah memerintahkan PT YMMA untuk mempekerjakan kembali Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah.

Penjelasan tentang Alasan Disharmonis

Terkait alasan disharmonis, Abdul Bais menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat diterima karena yuriprudensi MA sebelumnya telah menolak dasar tersebut. “Putusan Kasasi Nomor 239 Tahun 2010, Nomor 120 Tahun 2016, dan Nomor 182 Tahun 2017 sudah jelas menyatakan bahwa alasan itu tidak sah dijadikan dasar PHK,” ujarnya. Ia juga meminta Mahkamah Agung memberikan prioritas pada perkara ini lantaran menyangkut keberlangsungan serikat pekerja di tingkat perusahaan.

Menurutnya, kriminalisasi dan alasan-alasan yang tidak sesuai undang-undang dapat membuka ruang bagi PHK semena-mena terhadap ketua PUK atau pengurus lainnya. Abdul Bais menegaskan bahwa disharmonis tidak dapat dijadikan dasar PHK karena tidak diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun regulasi lainnya. Bahkan dari sisi kehakiman, disharmonis hanya dapat dipertimbangkan apabila salah satu pihak terbukti melakukan kesalahan.

“PHK tanpa kesalahan tidak bisa dibenarkan dengan alasan disharmonis,” tegasnya. Menutup pernyataannya, Abdul Bais menyatakan bahwa FSPMI akan terus mengawal proses kasasi hingga putusan keluar. Aksi-aksi dan unjuk rasa disebut siap digelar untuk memastikan keadilan ditegakkan.

“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan DPR RI untuk dilakukan RDP. Kami akan terus mengawalnya sampai akhir,” pungkasnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan