Dana Covid-19 Dinkes Dairi Disalahgunakan, Dua Terpidana Divonis Dua Tahun

Dana Covid-19 Dinkes Dairi Disalahgunakan, Dua Terpidana Divonis Dua Tahun

Penjara Dua Tahun untuk Koruptor Pengadaan Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi

Dua pelaku korupsi pengadaan bilik sterilisasi atau Plasma Decontamination Station (PDS) di Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi tahun anggaran 2020 dengan kerugian keuangan negara senilai Rp592 juta akhirnya dihukum dua tahun penjara. Keduanya adalah Lilis Dian Prihatini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Chandler Hikman selaku Direktur PT Chamar Medica Abadi (CMA) sebagai penyedia atau rekanan.

Hakim As'ad Rahim Lubis dari Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman tersebut pada Kamis (11/12/2025) sore. Putusan ini berdasarkan perbuatan keduanya yang terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Hukuman dan Denda yang Dijatuhkan

Selain hukuman penjara, hakim juga memberikan denda masing-masing sebesar Rp50 juta kepada kedua terdakwa. Jika tidak dapat membayar denda tersebut, maka keduanya akan dihukum satu bulan kurungan.

Chandler Hikman diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp592 juta, yaitu seluruh kerugian keuangan negara. Dari jumlah tersebut, ia telah mengembalikan sebesar Rp300 juta. Sisa UP yang harus dibayarkan sebesar Rp292 juta. Sementara itu, Lilis Dian Prihatini tidak dikenakan hukuman UP karena hakim menilai bahwa dia tidak ada menikmati kerugian keuangan negara.

Jika Chandler Hikman gagal membayar UP dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika harta bendanya tidak cukup, maka Chandler akan diganti (subsider) dengan satu tahun penjara.

Pertimbangan Hakim

Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan negara. Namun, ada beberapa pertimbangan yang meringankan. Para terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Lilis tidak mendapatkan apa pun dari kejahatan yang dilakukannya. Chandler telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara.

Masing-masing terdakwa memohon keringanan hukuman. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut para terdakwa tiga tahun penjara, denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta UP Rp292 juta terhadap Chandler subsider satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara.

Para terdakwa diberikan kesempatan untuk berpikir-pikir selama tujuh hari oleh hakim setelah mendengarkan putusan. Pikir-pikir diberikan guna menentukan sikap hukum berikutnya terkait apakah menerima atau menolak dengan mengajukan banding.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan