Dana Desa 2025 Tertunda di 300 Desa Sulsel, Ancaman Silpa 2026


MAKASSAR, nurulamin.pro
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sulawesi Selatan mencatat bahwa sebanyak 300 desa tidak menerima Dana Desa 2025 pada tahap kedua. Hal ini terutama berlaku untuk desa yang tidak memiliki alokasi khusus.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Muhammad Saleh, menjelaskan bahwa Dana Desa 2025 secara umum telah disalurkan ke berbagai desa di Sulsel. Namun, beberapa desa belum memenuhi persyaratan administrasi untuk pencairan dana.

"Sebanyak 300 desa tidak cair dana tahap keduanya," kata Saleh kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).

Pemerintah sebelumnya telah meminta perangkat desa untuk melengkapi persyaratan administrasi sebelum 19 Desember 2025, setelah adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 terkait Dana Desa.

Saleh menjelaskan bahwa Dana Desa yang tidak tersalurkan di 2025 kemungkinan akan menjadi silpa di tahun 2026. Meski demikian, ia berharap Dana Desa 2025 bisa cair melalui silpa di perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Desa 2026.

"Mudah-mudahan Pemerintah Pusat bisa membayarkan di 2026 desa-desa di Sulawesi Selatan yang belum cair di tahap keduanya, melalui silpa di perubahan APBD Desa," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pencairan Dana Desa 2025 dapat dilakukan setelah perangkat desa dapat mempertanggungjawabkan pencairan tahap satu sesuai dengan regulasi.

"Sesuai dengan mereka bekerja, kan berdasarkan pengalokasian anggaran, itu berdasarkan juknis yang ada," ujarnya.

"Sehingga kalau dia bisa cairkan di tahap 2 berarti sudah sesuai dengan ketentuan. Demikian juga tentu yang tahap keduanya konsekuensi dari tahap kedua adalah pasti di 2026 untuk pencairan harus sudah sesuai," tambahnya.

Dana Desa 2026 Masih Dibicarakan

Saleh mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak Kementerian Desa, tetapi secara petunjuk teknis Dana Desa 2026 belum keluar, begitu pun dengan rincian anggarannya.

"Baru kami mendengarkan dari pidato pengantar nota keuangan kemarin antara Rp 60,57 triliun sampai dengan Rp 69 triliun. Ini mengalami penurunan dibanding tahun anggaran 2025," ujarnya.

Namun, untuk 2026, kata Saleh, karena APBD desa harus disahkan di akhir 2025, desa-desa melakukan pengesahan berdasarkan dana desa yang diterima di 2025.

"Nanti setelah keluar Permendes dan Permen PMK-nya baru akan melakukan penyesuaian kembali. Apakah itu naik atau turun, nanti akan disesuaikan setelah adanya juknis yang ada," ucapnya.

Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026

Fokus utama pemerintah untuk mencairkan dana desa 2026 ini ialah terkait penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai desa sebesar Rp 300.000 per keluarga penerima manfaat setiap bulan.

"Kemudian fokus yang kedua terkait dengan ketahanan pangan, yaitu pembangunan lumbung pangan desa, pengembangan energi terbarukan, dan infrastruktur air bersih," ujarnya.

Selain itu, dukungan Koperasi Desa Merah Putih juga menjadi prioritas, ini melalui pemberdayaan ekonomi lokal, yaitu koperasi desa.

"Yang disampaikan oleh Menteri Koperasi bahwa dukungan dana desa nanti diberikan untuk KDMP yang sebesar Rp3 miliar dan akan dibayarkan selama 6 tahun," ujarnya.

Berikutnya, pembangunan infrastruktur desa, berfokus pada program padat karya tunai desa untuk akses air bersih, sanitasi, revitalisasi rumah tidak layak huni.

Kemudian fokus yang kelima terkait dengan digitalisasi desa, yaitu pembangunan infrastruktur digital untuk mempercepat layanan publik dan promosi potensi desa.

"Yang terakhir penguatan desa berketahanan iklim, yaitu kelestarian sumber daya alam, pengelolaan limbah ramah lingkungan, dan penghijauan," tambahnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan