
SEMARANG, berita
Penyebab Gagalnya Pencairan Dana Desa Tahap II Non-Earmark
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, memberikan respons terhadap gagalnya pencairan dana desa tahap II non-earmark di 2.176 desa. Total nilai dana yang tidak cair mencapai Rp 598,4 miliar. Ia menyebut bahwa ada desa yang berhasil mencairkan dana tersebut, hal ini menunjukkan perbedaan kecepatan dan ketepatan dalam proses pengajuan di tingkat desa.
Menurut Sumarno, kebijakan pencairan dana transfer merupakan kewenangan Kementerian Keuangan. Pemerintah desa wajib mengikuti tahapan yang sudah ditentukan. Ia menjelaskan bahwa pencairan dana transfer memiliki batas waktu tertentu. Sehingga, desa yang terlambat mengajukan berpotensi tidak terlayani.
Kebijakan pencairan dana transfer itu ada di Kementerian Keuangan. Ada tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan, dan terakhir kalau tidak salah memang sudah tidak ada pencairan lagi setelah Juli, ujar Sumarno saat ditemui di Stadion Jatidiri, Kamis (11/12/2025).
Dia menuturkan adanya desa yang berhasil mencairkan dana menunjukkan perbedaan kecepatan dan ketepatan proses pengajuan di tingkat desa. Untuk itu, dia mengimbau kepala desa untuk mengevaluasi proses pengajuan dana desa di wilayahnya masing-masing.
Kenapa yang lain cair? Berarti bicara soal proses pengajuan yang harus lebih cepat. Kendala-kendala ini harus jadi evaluasi, tegasnya.
Peran Aktif Pemerintah Desa
Menurut Sumarno, keaktifan pemerintah desa dalam memenuhi persyaratan administrasi menjadi kunci dalam pengajuan dana desa tersebut.
Pencairan itu butuh keaktifan kades. Persyaratan ada di tangan teman-teman kades. Ini evaluasi untuk 2026, kalau ada tahapan, penuhi segera, lanjutnya.
Minta Kades Menyesuaikan Anggaran
Merespons sejumlah desa yang mengaku kegiatan sosial seperti Posyandu dan PAUD terdampak akibat dana non-earmark tidak cair, ia meminta pemerintah desa menyesuaikan anggaran tahun berikutnya.
Nanti bisa di-range ulang APBDes 2026. Kalau perlu, ambil dari sumber lain karena 2025 ini sudah selesai semua, imbaunya.
Lebih lanjut, dia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pemdes di Jawa Tengah agar lebih sigap memproses pencairan dana desa di tahun selanjutnya.
Latar Belakang Masalah
Sebelumnya, sebanyak 2.176 desa dari 29 kabupaten/kota di Jawa Tengah tidak bisa mencairkan dana desa tahap dua non-earmark dengan nilai dana Rp 598,4 miliar. Hal ini merupakan buntut terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Masalah ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam memenuhi aturan yang diberlakukan. Dengan evaluasi yang tepat, diharapkan kejadian serupa tidak terulang pada masa mendatang.
Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan
Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah desa untuk memperbaiki proses pengajuan dana desa:
- Peningkatan koordinasi: Memastikan komunikasi yang baik antara pemerintah desa dan instansi terkait.
- Pemahaman terhadap aturan: Memastikan bahwa semua pihak memahami tahapan dan syarat pengajuan dana desa.
- Evaluasi proses: Melakukan evaluasi terhadap proses pengajuan yang telah dilakukan untuk mengidentifikasi kendala dan solusi.
- Peningkatan kapasitas: Memberikan pelatihan dan pembinaan kepada para kepala desa agar lebih siap dalam menghadapi regulasi baru.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pemerintah desa dapat lebih efisien dan efektif dalam mengelola dana desa, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara optimal.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar