Dana Desa Tahap II Tidak Cair, Sejumlah Desa di PPU Kekurangan Dana, Akan Demo ke Jakarta

Kondisi Dana Desa di Kabupaten Penajam Paser Utara


Di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, sejumlah desa mengeluhkan terhentinya pencairan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 untuk komponen non-earmark. Hal ini menyebabkan berbagai program desa terhambat, termasuk pembayaran honor kader dan kegiatan pembangunan serta kesehatan.

Kepala Desa Sumber Sari, Tahyatul Abidin, menjelaskan bahwa dana yang dapat dicairkan saat ini hanya yang bersifat earmark atau prioritas nasional. Sementara itu, komponen non-earmark dengan nilai sekitar Rp 170 juta belum dapat dicairkan. “Yang nggak cair itu yang non-ear saja. Kalau yang ear itu cair semua karena sifatnya prioritas. Non-ear sekitar 170-an juta,” ujarnya.

Dampak pada Pelayanan Dasar

Keterlambatan ini berdampak langsung pada program pelayanan dasar. Honor kader posyandu dan pemberian makanan tambahan (PMT) sudah tertahan selama lima bulan. “Honor kader lima bulan belum dibayar, PMT juga lima bulanan. Kegiatan pembangunan seperti jalan dan jembatan, termasuk program kesehatan, semua terhenti. Masyarakat tentu mempertanyakan kenapa programnya nggak terlaksana,” ujarnya.

Keresahan serupa juga dirasakan di ratusan desa di berbagai daerah di Indonesia. Dalam pertemuan daring dengan para kepala desa, muncul wacana bahwa sekitar 50.000 aparatur desa bersiap turun ke Jakarta untuk bertemu Presiden Prabowo Subianto jika pencairan dana non-earmark tidak segera dilakukan. “Ini baru wacana, tapi sudah dibicarakan. Dalam zoom itu disebutkan sekitar 50.000 aparatur desa siap turun kalau dana tetap mandek,” kata Tahyatul.

Langkah Awal Menuju Jakarta

Sebagai langkah awal, PPU berencana mengirimkan lima perwakilan ke Jakarta pada 8 Desember 2025 dengan biaya pribadi para kepala desa. Kepala desa lainnya di PPU juga berencana memberikan dukungan finansial agar keberangkatan tersebut dapat terlaksana. “Nanti lima orang dari PPU berangkat ke sana. Teman-teman desa mau mensupport. Setiap kabupaten akan ada perwakilan, karena ini urgensi. Di PPU saja 23 desa terdampak,” katanya.

Tahyatul berharap pemerintah pusat segera mencairkan dana tahap II untuk membantu program-program desa yang kini terhambat. “Harapannya ya cair, karena ini hak-haknya orang. Gaji kader posyandu cuma Rp 300.000 dan itu tertahan. Kami sudah kejar realisasi akhir tahun, tapi malah diberhentikan,” ujarnya.

Rencana Aksi di Jakarta

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) PPU sekaligus Kepala Desa Wonosari, Kasiyono, menegaskan bahwa rencana aksi ke Jakarta merupakan upaya terakhir setelah para kepala desa berkali-kali berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan tanpa hasil. “Iya ini ikhtiar bersama. Kita sudah ketemu Kemendagri, Kementerian Keuangan, tapi nggak ada solusi. Makanya teman-teman desa sepakat turun aksi damai bertemu Presiden Prabowo,” ujarnya.

Kasiyono menilai banyak program yang telah direncanakan menjadi tidak dapat berjalan karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang diberlakukan secara surut. “Kasihan teman-teman. Sudah diwacanakan, sudah direncanakan, tiba-tiba muncul peraturan jadi nggak cair. Harapannya ini direvisi atau dicabut,” katanya.

Anggaran Terbatas Program Tetap Berjalan

Keluhan serupa juga disampaikan oleh Kepala Desa Rawa Mulia, Sunarto, yang menyebutkan bahwa sejumlah kegiatan desa tertunda akibat dana non-earmark yang tidak bisa disalurkan. “Yang terkendala ini honor guru ngaji, pembuatan bak sampah, dan kegiatan lain. Beberapa desa lain juga sama,” katanya.

Meski anggaran terbatas, Sunarto berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama akses jalan bagi petani. “Jalan jelek tetap kami timbun dan rapikan karena warga butuh. Tapi kegiatan lain yang kami ajukan di tahap II harus tertunda,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa perangkat desa kini menjadi sasaran pertanyaan warga terkait keterlambatan program. “Saat ini masyarakat bertanya-tanya. Yang disalahkan pasti kita di desa. Mudah-mudahan pemerintah pusat mengerti,” ujarnya.

Informasi Tambahan

Sebagai informasi, penghentian penyaluran Dana Desa Tahap II untuk komponen non-earmark merupakan dampak dari PMK Nomor 81 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa penyaluran dana non-earmark dihentikan mulai 17 September 2025.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan