BALIKPAPAN, berita
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan telah mengungkap kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar. Kasus ini melibatkan dua orang tersangka yang berasal dari kota Balikpapan.
Kanit II Tipidkor, Iptu Dafid, menjelaskan bahwa penyidik Tipidkor telah menyelesaikan dua laporan polisi terkait dengan kasus ini. Dua orang yang diduga terlibat adalah HM dan SW, yang merupakan warga setempat. Mereka diduga melakukan tindakan tidak sesuai prosedur dalam penggunaan dana hibah pemerintah provinsi.
Penyidik berhasil mengamankan barang bukti senilai lebih dari Rp 1,5 miliar yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi, ujar Iptu Dafid pada Jumat (12/12/2025).
Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan untuk tahun anggaran 20222023. Kedua tersangka diduga meloloskan perizinan dan mengambil keuntungan melalui kewenangan HM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang dibantu oleh rekannya SW.
Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Kaltim, ditemukan kerugian negara lebih dari Rp 1,5 miliar yang terkait dengan pekerjaan peningkatan struktur jalan serta pengadaan dan pemasangan bed lift di lingkungan UPT Asrama Haji.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup, atau pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.
Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut, tambah Iptu Dafid.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan laporan dan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memastikan keadilan dan transparansi.
Kami berterima kasih kepada warga yang berani melapor. Jika mengetahui adanya tindak pidana lain, silakan menghubungi Call Center 110. Identitas pelapor akan kami jaga, tegasnya.
Penyebab Korupsi dan Dampaknya
Korupsi yang terjadi dalam kasus ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada kualitas layanan publik. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan fasilitas di UPT Asrama Haji justru disalahgunakan, sehingga mengurangi manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
- Penyimpangan penggunaan dana hibah mencerminkan kurangnya pengawasan internal dan kesadaran etika para pelaku.
- Kerugian negara yang besar menunjukkan betapa seriusnya tindakan korupsi ini dan perlu dihindari agar tidak terulang kembali.
Upaya Pencegahan Korupsi
Untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi di masa depan, beberapa langkah penting perlu dilakukan:
- Peningkatan pengawasan terhadap penggunaan dana hibah dan proyek pemerintah.
- Edukasi dan sosialisasi anti-korupsi kepada pegawai dan masyarakat.
- Sistem pelaporan yang efektif dan aman untuk mendorong partisipasi masyarakat.
Dengan upaya-upaya ini, diharapkan dapat membangun sistem pemerintahan yang bersih dan transparan, serta memastikan penggunaan dana publik berjalan secara benar dan bermanfaat bagi rakyat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar