
Penyelidikan Komnas HAM terhadap Pengelolaan Dana RBP REDD+ di Sulawesi Tengah
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mengungkapkan kekhawatiran terkait pengelolaan dana insentif Result-Based Payment (RBP) REDD+ senilai 2,8 juta dolar AS atau setara Rp 44,89 miliar yang diterima oleh Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2024. Dana ini diberikan sebagai apresiasi atas keberhasilan provinsi dalam menurunkan emisi gas rumah kaca. Namun, Komnas HAM menekankan bahwa dana tersebut harus dikelola secara transparan dan adil, terutama untuk masyarakat adat dan lokal yang selama ini menjadi penjaga hutan.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa dana lingkungan hidup dalam skala besar ini bukan hanya sekadar angka administratif. Menurutnya, dana RBP REDD+ memiliki hubungan langsung dengan pemenuhan hak dasar masyarakat yang tinggal di sekitar dan dalam kawasan hutan. Jika dana tersebut tidak dirasakan langsung oleh masyarakat adat dan lokal, maka potensi pelanggaran hak atas kesejahteraan dan lingkungan hidup yang baik dan sehat dapat terjadi, sebagaimana dijamin dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, prinsip transparansi dipandang sebagai bagian dari hak masyarakat atas informasi publik. Ketertutupan dalam indikator pembagian dan penggunaan dana RBP REDD+ dikhawatirkan dapat memicu maladministrasi, bahkan berujung pada pelanggaran HAM struktural yang merugikan masyarakat akar rumput.
Pentingnya Partisipasi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan
Komnas HAM Sulteng juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan kelompok rentan. Sebagai aktor utama pelestarian hutan, masyarakat adat memiliki hak untuk terlibat dan menerima manfaat langsung dari setiap program lingkungan yang berjalan di wilayah kelola mereka. Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera melakukan evaluasi total dan transparan terhadap indikator pembagian dan penggunaan dana Rp 44,89 miliar tersebut. Pemerintah diminta membuka data ke publik terkait penerima manfaat dan kriteria yang digunakan.
Tidak hanya itu, Komnas HAM juga mendorong dilakukannya audit kinerja dan keuangan oleh lembaga pengawas seperti Inspektorat dan BPK guna memastikan dana tidak salah sasaran atau justru hanya menguntungkan pihak tertentu di luar masyarakat lokal.
Pelibatan Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Dana
Dalam penentuan indikator pengelolaan dana, Komnas HAM menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat adat dan organisasi sipil melalui mekanisme Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah diskriminasi sekaligus potensi konflik agraria di wilayah hutan.
“Dana Rp 44,89 miliar ini adalah amanah dari keringat masyarakat dalam menjaga hutan Sulawesi Tengah. Jangan sampai dana lingkungan justru melahirkan ketidakadilan baru,” tegas Livand Breemer, seraya menyatakan Komnas HAM siap menerima pengaduan jika ditemukan dugaan penyelewengan.
Penjelasan dari Project Manager RBP
Sementara itu, Project Manager RBP, Edy Wicaksono, menjelaskan bahwa Pemda Sulawesi Tengah merupakan beneficiaries program RBP REDD+ bersama program lain seperti FOLU Net Sink dan M4CR. Penerima manfaat meliputi Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Bappeda, dengan pelaksanaan kegiatan seperti penguatan KPH, rehabilitasi hutan, pemberdayaan masyarakat, hingga sosialisasi penurunan emisi. Adapun pengelola dan penyalur dana dilakukan melalui lembaga perantara yang ditetapkan Kementerian Keuangan/BPDLH.
Komnas HAM akan Terus Memantau
Komnas HAM Sulteng menegaskan akan terus memantau perkembangan pengelolaan dana RBP REDD+ ini, demi memastikan setiap rupiah benar-benar berdampak pada perlindungan hak masyarakat adat dan kelestarian hutan Sulawesi Tengah.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar