Dana Umrah Bupati Aceh Selatan Diperiksa, Ini yang Ditelusuri Kemendagri


JAKARTA – Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, kini menjadi sorotan setelah melaksanakan ibadah umrah tanpa izin di tengah daerahnya yang sedang menghadapi bencana. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini akan melakukan pemeriksaan terkait dana yang digunakan untuk perjalanan tersebut.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa Inspektorat Jenderal Kemendagri akan menelusuri pembiayaan dan siapa saja yang terlibat dalam perjalanan ke Tanah Suci.

"Apakah itu benar-benar ibadah umrah, dengan siapa, dan dari mana dana yang digunakan, itu penting," ujar Bima saat berada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap aparatur yang terkait dengan Mirwan selama berada di Arab Saudi. Bima menjelaskan bahwa inspeksi serupa pernah dilakukan terhadap Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang ketahuan berlibur ke Jepang tanpa izin. Pemeriksaan terhadap kunjungan tersebut mencakup semua pihak yang terlibat.

Kesalahan Fatal

Dalam kesempatan lain, Bima menilai bahwa tindakan Mirwan merupakan kesalahan fatal. Ia menegaskan bahwa kepergian Bupati Aceh Selatan ke luar negeri tanpa izin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Jika pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri menemukan pelanggaran, maka sanksi akan diberikan kepada kepala daerah. Sanksi bisa berupa teguran, peringatan, pemberhentian sementara, atau bahkan pemberhentian tetap yang direkomendasikan kepada Mahkamah Agung.

Dorong Pemberhentian Sementara

Sementara itu, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, meminta Kemendagri untuk memberhentikan sementara Mirwan dari jabatannya sebagai Bupati Aceh Selatan. Dasco menyatakan bahwa Partai Gerindra telah berkomunikasi langsung dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait penindakan atas pelanggaran yang dilakukan kadernya tersebut.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Mendagri untuk penerapan UU 23/2014 tidak hanya diperiksa, tapi kami kemudian mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Ia juga meminta Kemendagri segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan agar tugas-tugas dapat dilanjutkan secara maksimal, terutama dalam penanganan bencana di daerah tersebut.

Penjelasan Mirwan

Mirwan sendiri telah memberikan klarifikasi terkait keberangkatannya ke Mekkah. Dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (5/12/2025), ia menyatakan bahwa sebelum berangkat, ia telah turun langsung ke lokasi banjir dan meninjau kondisi para pengungsi.

Ia juga mengaku memimpin rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan penanganan bencana berjalan baik. Menurut dia, keberangkatannya ke Mekkah adalah untuk menunaikan nazar pribadi.

"Sebelum saya berangkat, saya sudah turun langsung mengecek kondisi masyarakat terdampak banjir dan memastikan seluruh OPD bekerja sesuai alur komando. Dari hasil koordinasi, situasi saat itu terkendali sehingga saya dapat menunaikan nazar saya untuk melaksanakan ibadah umrah," ungkap Mirwan.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Aceh Selatan bekerja tanpa henti untuk memastikan keselamatan serta pemulihan bagi masyarakat yang terdampak. "Saya akan segera kembali ke tanah air pada 6 Desember 2025, dan insyaAllah pada hari Minggu sudah tiba kembali di Aceh. Pemerintah daerah terus bekerja untuk memastikan penanganan dan pemulihan pascabencana berjalan lancar," ujar Mirwan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan