
Insiden Perampasan Ponsel Wartawan di Aceh Utara
Komandan Kodim (Dandim) 0103/Aceh Utara, Letkol Arh Jamal Dani Arifin, mengakui adanya tindakan tidak dibenarkan yang dilakukan oleh salah satu personelnya terhadap seorang wartawan saat bertugas di lapangan. Pengakuan tersebut disampaikan menyusul insiden perampasan telepon seluler milik jurnalis Portalsatu.com, Fazil, saat meliput aksi demonstrasi di Aceh Utara, Kamis, 25 Desember 2025.
Dandim menegaskan bahwa tindakan perampasan ponsel wartawan tersebut merupakan kesalahan personel dan tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Ia memastikan, ponsel milik Fazil telah dikembalikan pada hari yang sama setelah kejadian berlangsung.
“Secara jujur saya akui, tindakan itu tidak bisa dibenarkan. Untuk anggota kami, tentu akan ada tindakan sesuai aturan yang berlaku di militer,” ujar Jamal Dani Arifin, Jumat, 26 Desember 2025, kepada sejumlah wartawan usai konferensi pers di Polres Lhokseumawe.
Upaya Penyelesaian Secara Mediasi
Sebagai bentuk tanggung jawab institusional, pihak Kodim 0103/Aceh Utara telah mengupayakan penyelesaian melalui jalur mediasi. Dandim mengaku telah menghubungi Fazil dan mengundangnya untuk bertemu di Kantor Kodim. Namun, rencana tersebut belum terlaksana karena yang bersangkutan masih menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, khususnya peliputan bencana banjir.
“Kami berharap dalam waktu dekat bisa bertemu dan menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik,” katanya.
TNI dan Pers sebagai Mitra Strategis
Lebih lanjut, Jamal menegaskan bahwa TNI memandang insan pers sebagai mitra strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan menyampaikan informasi kepada publik secara objektif dan berimbang. Ia menyebut insiden tersebut terjadi akibat dinamika situasi yang tinggi saat aksi berlangsung, bukan sebagai bentuk sikap anti terhadap kebebasan pers.
“Kami sangat menghargai rekan media sebagai mitra kerja. TNI dan pers memiliki peran yang sama dalam menyampaikan fakta kepada masyarakat,” ucapnya.
Proses Penegakan Disiplin Internal
Meski mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, Dandim menegaskan bahwa proses penegakan disiplin internal tetap berjalan sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen TNI untuk menjaga kedisiplinan dan menjunjung norma serta aturan yang berlaku di lingkungan militer.
Langkah-Langkah yang Dilakukan
Beberapa langkah telah diambil oleh Kodim 0103/Aceh Utara untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali. Berikut beberapa langkah yang dilakukan:
-
Pemanggilan Personel Terkait
Personel yang terlibat dalam kejadian tersebut telah dipanggil untuk diberi pembinaan dan penjelasan mengenai tindakan yang tidak sesuai dengan aturan. -
Evaluasi Situasi Lapangan
Kodim melakukan evaluasi terhadap situasi lapangan saat aksi demonstrasi berlangsung, termasuk memastikan pengawasan dan koordinasi antar unit untuk mencegah konflik yang tidak diinginkan. -
Koordinasi dengan Instansi Terkait
Kodim juga melakukan koordinasi dengan instansi lain seperti polisi dan lembaga pers untuk memastikan keamanan dan kelancaran tugas jurnalistik. -
Pelatihan Kepada Personel
Pelatihan tentang etika dan tata cara berinteraksi dengan media akan diberikan kepada seluruh personel TNI agar lebih memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam situasi seperti ini.
Kesimpulan
Insiden perampasan ponsel wartawan yang terjadi di Aceh Utara menjadi sebuah pelajaran penting bagi semua pihak. Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Kodim 0103/Aceh Utara, diharapkan dapat membantu memperkuat hubungan antara TNI dan media, serta memastikan keamanan dan kenyamanan dalam pelaksanaan tugas jurnalistik di lapangan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar