
Perdebatan tentang Perubahan Zona Inti Taman Nasional Way Kambas
Pembahasan mengenai perubahan fungsi zona inti Taman Nasional Way Kambas (TNWK) kembali memicu perdebatan antara pemerintah dan para pemerhati lingkungan di Lampung Timur. Isu ini muncul setelah rencana untuk mengubah sebagian zona inti menjadi zona pemanfaatan mendapat perhatian luas. Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi Kementerian Lingkungan Hidup, Ahmad Munawir, menanggapi tudingan yang dilontarkan oleh Almuhery Ali Paksi dari Jaringan Konservasi Ekosistem Lampung.
Almuhery menuduh pemerintah telah merusak hutan kawasan TNWK dengan cara mensiasati aturan agar perubahan fungsi besar-besaran zona inti terlihat legal. Ia menyebut bahwa sekitar 70 persen dari total luasan zona inti telah berubah, yang awalnya seluas 59.935 hektare pada 2020, kini tersisa sekitar 27.661 hektare. Angka ini menunjukkan penurunan lebih dari 32 ribu hektare. Selain itu, ia juga menyampaikan dugaan adanya penjualan kawasan kepada pihak asing karena dalam lahan tersebut terdapat kandungan logam dan mineral.
Dalam pernyataannya, Almuhery menyoroti dampak perubahan ini terhadap satwa liar TNWK. Menurutnya, satwa-satwa tersebut kini bermigrasi ke kota Sukadana akibat gangguan habitat alami mereka. Ia mengimbau publik konservasi Lampung untuk menuntut klarifikasi secara terbuka mengenai tujuan pemerintah dalam mengubah zona inti menjadi zona pemanfaatan.
Ahmad Munawir menegaskan bahwa tuduhan Almuhery sangat keliru dan menyesatkan. Ia menjelaskan bahwa perubahan zona inti menjadi zona pemanfaatan bukan bertujuan untuk wisata, tambang, atau pemanfaatan panas bumi. Semua kegiatan dilakukan sesuai amanah Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 dan di bawah pengawasan ketat.
Pemanfaatan ini untuk menjaga ekosistem, melakukan rehabilitasi, penelitian, dan perlindungan hutan. Tidak ada kegiatan ekstraktif, tidak ada penebangan pohon, dan sama sekali tidak ada penjualan lahan ke pihak asing, tegas Ahmad Munawir saat kegiatan konsultasi publik di TNWK, Jumat, 12 Desember 2025.
Ia menambahkan bahwa beberapa negara, termasuk Madagaskar dan Guatemala, sudah menerapkan skema serupa dengan memanfaatkan zona inti untuk menghasilkan karbon sebagai upaya pengurangan emisi dan pencegahan deforestasi. Di Indonesia, pemanfaatan karbon di TNWK juga bertujuan untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus mendatangkan sumber dana tambahan bagi pengelolaan konservasi.
Kepala Balai TNWK, Zaidi, menjelaskan lebih lanjut bahwa berkurangnya zona inti bukan karena penjualan, melainkan akibat bencana alam seperti kebakaran hutan yang terjadi rutin setiap tahun. Zaidi menekankan bahwa pemerintah telah menggandeng berbagai mitra untuk rehabilitasi hutan, namun keterbatasan anggaran dan kapasitas menjadi tantangan utama.
Dengan skema pemanfaatan karbon, kami dapat menarik investasi dan anggaran yang lebih besar untuk konservasi. Saat ini kami menyiapkan sekitar 33 ribu hektare lahan untuk program ini. Jika berhasil, skema ini akan diterapkan di seluruh kawasan konservasi di Indonesia, jelas Zaidi.
Menurut Munawir, pemanfaatan zona inti di TNWK merupakan langkah strategis dan pertama di Lampung untuk mengoptimalkan upaya pengurangan emisi karbon sekaligus memastikan keberlanjutan hutan. Pemerintah menegaskan bahwa semua kegiatan dilakukan transparan, terukur, dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Debat antara pihak pemerhati lingkungan dan pemerintah ini menunjukkan pentingnya komunikasi publik yang jelas mengenai kebijakan konservasi. Sementara pihak pemerhati menekankan perlunya transparansi dan keterlibatan masyarakat, pemerintah menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil bertujuan untuk menjaga ekosistem dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar