Dedi Mulyadi Ikuti Pengajuan UMK Daerah, Ini Besaran untuk Tasikmalaya

Dedi Mulyadi Ikuti Pengajuan UMK Daerah, Ini Besaran untuk Tasikmalaya

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 di Jawa Barat

Pemerintah telah menetapkan hasil perundingan mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Keputusan ini berlaku di seluruh wilayah kerja Jawa Barat (Jabar). Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, menyampaikan bahwa UMP Jabar mengalami kenaikan sebesar 0,7 persen dibandingkan tahun 2025. Sementara itu, upah minimum sektoral Provinsi Jawa Barat mencapai Rp2.339.995, naik 0,9 persen dibandingkan tahun 2025.

Pemprov Jawa Barat mengikuti pengajuan yang diajukan oleh kabupaten dan kota untuk upah minimum kota/kabupaten dan sektoral. Seluruh dokumen terkait telah lengkap dan ditandatangani. Selanjutnya, dokumen tersebut akan disebarkan ke kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Menurut Dedi Mulyadi, setiap pihak memiliki keinginan masing-masing, baik agar upah naik atau lebih murah. "Kita sudah memutuskan mengenai upah minimum provinsi, upah minimum sektoral untuk provinsi, upah minimum untuk kota dan kabupaten atau kabupaten-kota, maupun upah minimum untuk kabupaten-kota yang sektoral. Yang untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya 0,7 persen, sedangkan upah minimum sektoralnya 0,9 persen," ujarnya.

Sebagai pemerintah, Dedi mengambil jalan tengah dengan mengakomodasi kepentingan buruh, pekerja, serta memperhatikan kepentingan ekonomi dan dunia usaha. "Kalau dalam pandangan saya ideal (UMP), tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal, pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah. Itu biasa tapi pemerintah kan berada di tengah," katanya.

Perhitungan dan Perspektif Berbeda

Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menjelaskan bahwa UMK masih dalam tahap drafting di biro hukum. Sehingga belum dapat diumumkan. Pada proses pengupahan tahun ini, pemerintah mengambil jalan tengah yang mengacu pada inflasi year on year (YoY) September 2025 sebesar 2,19 persen dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) 5,11 persen yang dikalikan indeks alpha 0,5-0,9.

Hasilnya, terdapat perbedaan hasil hitungan antara pihak buruh dan pengusaha. Serikat buruh mengusulkan UMP 2026 sebesar Rp3.833.318, sementara UMSP diusulkan sebesar Rp3.870.004. Di sisi lain, kalangan pengusaha mengajukan usulan berbeda, yaitu kenaikan UMP 2026 sebesar 4,745 persen menjadi Rp2.295.206 dari sebelumnya Rp2.191.232 pada 2025.

Dengan pendekatan nilai akhir dan perhitungan yang bersifat menengah, pemerintah mengusulkan penggunaan indikator alpha maksimal sebesar 0,9, dengan catatan besaran UMSP harus lebih tinggi dari UMP. Hasilnya, UMSP 2026 diusulkan sebesar Rp2.339.995, naik 6,79 persen atau Rp148.762 dari UMSP 2025 sebesar Rp2.191.232.

Sedangkan, Dewan Pengupahan unsur pemerintah mengambil nilai alpha di angka 0,7, sehingga UMP 2026 diusulkan sebesar Rp2.317.601, atau naik 5,77 persen setara Rp126.368 dibanding UMP 2025.

Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat

Hasil penyesuaian ini juga berdampak pada setiap daerah di seluruh Jabar, termasuk Tasikmalaya, yang masuk dalam wilayah kerja wilayah Priangan Timur. Untuk daerah tertinggi, Kota Bekasi masih diduduki daerah dengan besaran upah minimum tertinggi yakni Rp5.999.443. Sedangkan UMK terkecil berada di Kabupaten Pangandaran dengan nominal Rp2.351.250, yang diteken dalam Kepgub No 561.7/Kep.862-Kesra/2025.

Berikut adalah rincian UMP Jabar 2026:

  • Kabupaten Sumedang: Rp3.949.855
  • Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
  • Kabupaten Garut: Rp2.472.227
  • Kabupaten Ciamis: Rp2.373.643
  • Kota Banjar: Rp2.361.777
  • Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250

UMK Terbaru Jabar 2026 Wilayah Lain

  • Kota Bekasi: Rp5.992.931
  • Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
  • Kabupaten Karawang: Rp5.886.852
  • Kota Depok: Rp5.522.662
  • Kota Bogor: Rp5.437.203
  • Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
  • Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
  • Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
  • Kota Bandung: Rp4.737.678
  • Kota Cimahi: Rp4.090.568
  • Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp3.990.428
  • Kabupaten Sukabumi: Rp3.893.201
  • Kabupaten Subang: Rp3.737.482
  • Kabupaten Cianjur: Rp3.338.359
  • Kota Sukabumi: Rp3.192.807
  • Kabupaten Cirebon: Rp2.880.797
  • Kota Cirebon: Rp2.878.646
  • Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
  • Kabupaten Kuningan: Rp2.369.379


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan