
Kebijakan Penghentian Izin Pembangunan Perumahan di Bandung Raya
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang bertujuan untuk menghentikan pemberian izin pembangunan perumahan di wilayah Bandung Raya. SE ini dikeluarkan sebagai respons terhadap fenomena bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor yang sering terjadi di kawasan tersebut. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk melakukan mitigasi guna mencegah terulangnya bencana yang lebih parah.
Surat Edaran Nomor: 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM, yang dikeluarkan pada 6 Desember 2025, akan berlaku hingga adanya hasil kajian risiko bencana dari masing-masing Kabupaten/Kota atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah. Dedi menekankan bahwa kebijakan ini diperlukan agar tidak ada pembangunan yang berpotensi memperparah kondisi lingkungan atau meningkatkan risiko bencana.
Beberapa langkah tindak lanjut telah diamanatkan dalam SE ini, antara lain:
- Pemerintah daerah harus melakukan peninjauan kembali apabila lokasi pembangunan terbukti berada pada kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
- Peningkatan pengawasan terhadap pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung agar sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang.
- Tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta memenuhi kaidah teknis konstruksi untuk menjamin keandalan bangunan gedung.
- Semua pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan pelaksanaan pembangunan harus sesuai dengan dokumen teknis PBG.
- Pemerintah daerah diwajibkan melakukan pemulihan atau penghijauan kembali serta penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.
Dedi juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Bandung yang telah merespons dengan menghentikan berbagai perizinan terkait perumahan dan permukiman yang memiliki potensi longsor dan banjir. Menurutnya, jika kepala daerah di Bandung Raya tidak segera mengambil langkah tegas untuk mengembalikan fungsi ruang-ruang terbuka hijau, ancaman bencana besar akan terjadi dalam 2-3 tahun ke depan.
"Kalau kita tidak melakukan itu saya jamin dalam dua tiga tahun ke depan apabila hujan melanda Bandung akan tenggelam," katanya. Ia menjelaskan bahwa posisi Bandung yang berada di cekungan membuat sungai sering terjadi di atas permukaan tanah. Hal ini memperparah risiko banjir karena sedimentasi dan penyempitan aliran sungai akibat bangunan liar.
Terpisah, Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jeje Ritchie Ismail akan menghentikan izin pembangunan perumahan di zona terlarang. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana alam sekaligus menindaklanjuti surat edaran Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
"Yang sekiranya tidak bisa dilanjutkan ya pasti kita stop karena ini menyangkut alam. Karena sudah banyak contoh-contoh musibah yang terjadi, saya tidak ingin di Bandung Barat terjadi hal demikian,” ujar Jeje. Ia menjelaskan bahwa Pemda Bandung Barat sedang melakukan inventarisasi intensif terhadap proyek-proyek pembangunan perumahan di wilayah tersebut.
“Tentu kita lagi proses inventarisir (pendataan) mana yang sudah ada perizinan atau belum. Mana yang melanggar tata ruang dan berada di zona merah rawan bencana. Itu nanti kita akan cek,” tambahnya. Jeje menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh langkah Dedi Mulyadi yang mengeluarkan SE Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM terkait penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar