
Penyebaran Konten Penghasutan di Media Sosial
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025), jaksa menuntut empat terdakwa atas dugaan penghasutan melalui media sosial yang berujung pada kericuhan di Gedung DPR/MPR RI. Keempat terdakwa tersebut adalah Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar.
Menurut jaksa, para terdakwa mengunggah sekitar 80 konten kolaborasi di Instagram yang berisi ajakan untuk meninggalkan sekolah, menyembunyikan identitas, hingga menempatkan pelajar di garis depan konfrontasi. Konten-konten ini dinilai memicu kericuhan dalam aksi demonstrasi yang berlangsung antara 25–30 Agustus 2025 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.
Dampak Kericuhan dari Unggahan Konten
Unggahan tersebut dikatakan telah memengaruhi anak-anak atau pelajar yang ikut serta dalam aksi demo yang berujung ricuh. Jaksa menyebut beberapa anak saksi yang terlibat, termasuk APB, Muhammad Rizky AJ, GLS, LPJ, FA, dan BS. Aksi demo tersebut mengakibatkan kerusakan fasilitas umum dan melukai aparat pengamanan.
Jaksa menegaskan bahwa 80 konten yang diunggah oleh para terdakwa bersifat penghasutan dan berpotensi memicu permusuhan. Konten-konten ini tersebar melalui mekanisme Collaboration Post yang terkoordinasi, menciptakan dampak besar terhadap audiens, termasuk anak-anak.
Mekanisme Penyebaran Konten
Jaksa menjelaskan bahwa penggunaan Collaboration Post secara sistematis oleh jaringan akun media sosial Instagram yang dikelola oleh para terdakwa menciptakan semua konten tersebut. Akun-akun seperti @blokpolitikpelajar, @lokataru_foundation, @gejayanmemanggil, dan @aliansimahasiswapenggugat digunakan untuk menyebarluaskan informasi yang bertujuan mengajak masyarakat luas untuk melakukan tindakan tertentu.
Selain itu, ada konten yang diunggah oleh Syahdan Husein selaku admin Instagram @gejayanmemanggil, yang bertujuan menyerukan tuntutan pengunduran diri Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hingga pembubaran Kabinet Merah Putih. Konten ini kemudian disetujui oleh Khariq Anhar di akun @aliansimahasiswapenggugat.
Narasi Konten dan Pengaruhnya
Narasi konten yang diunggah mencakup seruan Indonesia gelap, revolusi dimulai, reformasi dikorupsi hingga peringatan darurat. Menurut jaksa, pernyataan spesifik dalam konten tersebut dikategorikan sebagai penghasutan yang dapat memprovokasi masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Konten-konten ini bersifat terbuka dan dapat dilihat oleh siapa saja, sehingga potensi dampaknya sangat luas. Penggunaan tagar seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, dan #bubarkandpr menciptakan kampanye terpadu yang mudah ditemukan dan dilacak oleh algoritma sebagai topik utama.
Kerjasama dalam Grup Media Sosial
Jaksa menyatakan bahwa keempat terdakwa bergabung dalam grup media sosial untuk menjalin komunikasi intens dengan pihak-pihak yang sejalan dengan pemikirannya. Dalam temuan patroli siber kepolisian, terdapat 80 unggahan kolaborasi konten yang sifatnya menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah di media sosial Instagram.
Konten-konten ini tidak hanya berisi muatan penghasutan, tetapi juga bertujuan untuk menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Dengan penggunaan tagar yang konsisten dan interaksi tinggi, konten-konten ini berhasil menciptakan efek jaringan yang kuat.
Dakwaan yang Dihadapi Terdakwa
Keempat terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan pertama, mereka dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan kedua merujuk pada Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, dalam dakwaan ketiga, mereka didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, jaksa juga menjerat para terdakwa dengan Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar