
Perjuangan Warga Lokal di Bukit Kerangan, Labuan Bajo
Aktivitas di atas tanah sengketa seluas 4,1 hektare di Bukit Kerangan, Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, terus berlanjut. Pada Kamis, 25 Desember 2025, delapan pemilik tanah lokal secara terbuka melakukan pemasangan kubah mushola di lokasi tersebut. Mushola itu akan segera dibangun dan diperuntukkan bagi delapan keluarga pemilik sah tanah. Langkah ini bukan tanpa latar belakang. Sebelumnya, kedelapan warga telah memagari lahan dan mendirikan tiga pos jaga di sepanjang batas timur tanah, tepat di sisi Jalan Raya Labuan Bajo–Batu Gosok.
Mereka menegaskan, aktivitas tersebut adalah wujud penguasaan fisik atas tanah yang diklaim sebagai milik adat mereka sejak awal 1990-an. Kepemilikan tanah itu, menurut para warga, diperoleh dari tanah adat yang diberikan oleh fungsionaris adat, Ishaka dan Haku Mustafa, pada Maret 1992. Sejak saat itu, lahan tersebut mereka kelola sendiri. Tanah digarap, dipagari, dan didirikan pondok-pondok sederhana sebagai tanda penguasaan nyata.
Situasi berubah drastis pada April 2022. Tanpa sepengetahuan dan persetujuan para pemilik, lokasi 4,1 hektare tersebut tiba-tiba dijadikan tempat kemah peresmian peletakan batu pertama pembangunan The St. Regis Hotel Labuan Bajo. Acara itu dipimpin Santosa Kadiman dari Jakarta, dengan seremoni gunting pita oleh Viktor Bungtilu Laiskodat, Gubernur NTT saat itu. Sejak peresmian tersebut, menurut warga, tanah langsung diduduki. Pos jaga didirikan, lahan diratakan menggunakan excavator, bebatuan digusur, bahkan dibangun mesin penggilingan batu.
Di atas tanah itu juga dipasang spanduk yang menyatakan kepemilikan atas nama ahli waris almarhum Nikolaus Naput dan Beatrix Seran Nggebu, berdasarkan perolehan tanah adat tertanggal 21 Oktober 1991. Namun, klaim itu dibantah keras. Warga dan tim hukumnya menegaskan, surat tanah adat 21 Oktober 1991 tersebut tidak berada di atas lokasi 4,1 hektare Bukit Kerangan. Lokasinya disebut berada di sisi timur jalan raya, tidak berhadapan langsung dengan tanah sengketa, melainkan lebih ke arah selatan di seberang jalan. Lebih jauh, surat tersebut dinyatakan telah dibatalkan oleh fungsionaris adat pada 1998.
Pembatalan itu, menurut mereka, diperkuat oleh keterangan para saksi dalam perkara lain yang telah berkekuatan hukum tetap, serta kesaksian kunci Ramang Ishaka—anak dari fungsionaris adat—dalam sidang Pengadilan Tipikor terkait perkara tanah 30 hektare milik Pemda pada tahun 2021.
Persoalan makin kompleks ketika terungkap adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) seluas 40 hektare, Akta Nomor 5 tanggal 29 Januari 2014, yang dibuat di hadapan Notaris Billy Yohanes Ginta. Dalam PPJB itu, Santosa Kadiman tercatat sebagai pembeli dan Nikolaus Naput sebagai penjual. Pengukuran tanah dilakukan tanpa melibatkan petugas BPN, hanya berdasarkan pengukuran elektronik sederhana, dan dilakukan oleh dua orang, yakni Aryo Juwono—staf Santosa Kadiman—dan John Don Bosco, sekretaris Ramang Ishaka.
Fakta lain yang mengemuka, PPJB tersebut dibuat tanpa alas hak tanah yang sah. Surat yang dijadikan dasar justru kembali merujuk pada surat adat 21 Oktober 1991 yang telah disengketakan dan dibatalkan.
Dr. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H., dari tim hukum Kantor Advokat Sukawinaya-88 Law Firm & Partner, menjelaskan bahwa persoalan ini telah diuji di pengadilan. “Dari putusan perkara yang sudah inkrah kasasi Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.LBj, disebutkan bahwa PPJB itu tanpa alas hak tanah, karena itu batal demi hukum,” ujarnya pada 25 Desember 2025. Ia juga mengungkap temuan serius dari aparat penegak hukum. “Putusan itu menunjuk surat Hasil Laporan Pemeriksaan Kejaksaan Agung cq. Jaksa Agung Muda Intelijen tanggal 23 September 2024, yang menyatakan SHM 2 dan GU 2 atas nama Nikolaus Naput beserta anak-anaknya cacat administratif dan/atau cacat yuridis. Bahkan, keterangan BPN sendiri menyebut tidak ada alas hak asli di warkah BPN,” tegas Indra.
Di sisi lain, perlawanan warga semakin mengeras. “Kami akan melawan hingga tetes darah terakhir, siap mati di tanah milik kami. Tanah ini tidak pernah kami jual kepada siapa pun selama ini. Kami sedang mengajukan gugatan di PN Labuan Bajo,” kata Kusyani, salah satu dari delapan pemilik tanah.
Proses hukum pun berjalan paralel. Jon Kadis, S.H., anggota tim kuasa hukum warga di Labuan Bajo, menyebut sebagian gugatan telah resmi terdaftar. “Dari delapan penduduk lokal pemilik tanah 4,1 hektare itu, sudah lima orang mengajukan gugatan perdata ke PN Labuan Bajo, terdaftar dengan nomor 32, 33, 41, 44, dan minggu lalu satu gugatan lagi menyusul,” ujarnya.
Pendirian mushola di atas tanah sengketa ini bukan sekadar simbol keagamaan. Zulkarnain, salah satu pemilik tanah, menyebut pembangunan itu memiliki makna perlawanan moral. “Pembangunan mushola berukuran 10 meter kali 10 meter, tepat di portal pintu masuk, akan dibangun bulan Januari 2026. Saat ini arsitek dan kontraktor sedang memfinalkan gambar dan fasilitasnya,” katanya. Ia menambahkan, “Tujuan kami adalah sebagai tempat berdoa kepada Tuhan supaya Bukit Kerangan aman dari setan-setan para mafia tanah,"Pungkasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar