Delpedro Menulis Eksepsi Tangan di Tahanan: Kami Bukan Penghasut

Delpedro Menulis Eksepsi Tangan di Tahanan: Kami Bukan Penghasut

Pembelaan Delpedro Marhaen dalam Persidangan

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, secara tegas membantah tuduhan jaksa yang menyebut dirinya sebagai penghasut dalam aksi demo ricuh pada Agustus 2025. Ia menegaskan bahwa dirinya dan tiga terdakwa lainnya hanya menjalankan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat.

Pernyataan ini dibacakan oleh Delpedro saat agenda pembacaan dakwaan berlangsung. Meskipun awalnya majelis hakim menolak permintaannya untuk membaca pernyataan pribadi, akhirnya ia diberi izin dengan waktu terbatas selama dua menit. Dalam pernyataannya, Delpedro mengatakan:

"Kami bukan penghasut. Kami adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional kami. Dan bila kebebasan menyampaikan pendapat diperlakukan sebagai tindakan penghasutan, maka sebenarnya yang sedang diadili bukanlah kami, melainkan demokrasi itu sendiri."

Ia juga mempertanyakan perlindungan negara terkait kebebasan berpendapat. "Bahwa kami hendak menyampaikan sebuah prinsip yang sederhana namun mendasar, yaitu: Kadang seseorang terdakwa tidak sedang membela dirinya. Ia sedang membela masa depan bangsanya," ujarnya.

Peran Persidangan dalam Dinamika Politik

Delpedro menyatakan bahwa persidangan ini tidak hanya sekadar perkara pidana, tetapi juga ujian bagi negara dalam membedakan antara kritik dan kejahatan. Ia menekankan bahwa proses hukum harus tetap menjaga orientasi moral agar tidak kehilangan arah.

"Persidangan ini bukan semata-mata pemeriksaan tindak pidana, tetapi merupakan ujian bagi negara. Apakah ia mampu membedakan antara kritik dan kejahatan? Antara perbedaan pendapat dan ancaman? Antara oposisi dan penghasutan?" tanyanya.

Ia juga menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tidak boleh dikriminalisasi. "Kami bukan penghasut. Kami adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional kami. Dan bila kebebasan menyampaikan pendapat diperlakukan sebagai tindakan penghasutan, maka sebenarnya yang sedang diadili bukanlah kami, melainkan demokrasi itu sendiri."

Dakwaan Jaksa terhadap Delpedro Cs

Dalam sidang perdana, jaksa menyampaikan surat dakwaan terhadap Delpedro dan tiga terdakwa lainnya. Mereka diduga melakukan penghasutan melalui unggahan di media sosial berupa gambar dan narasi caption yang bersifat mengajak atau mempengaruhi orang lain.

Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa diduga melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu.

Para terdakwa dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, jaksa juga menjerat mereka dengan Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

Tiga Terdakwa Lainnya

Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Mereka juga menyampaikan pernyataan serupa dengan Delpedro, bahwa mereka hanya menjalankan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat.

Dalam pernyataannya, Delpedro menyebut bahwa persidangan ini bukan hanya tentang kasus hukum, tetapi juga tentang nilai-nilai demokrasi. "Sebagai penutup, kami menyadari bahwa Yang Mulia tidak hanya berperan sebagai penafsir pasal, tetapi juga sebagai penjaga peradaban hukum. Oleh karenanya, kami hendak menyampaikan dan mengingatkan, bahwa Yang Mulia tidak hanya sedang mengadili kami, tetapi mengadili masa depan kebebasan berpendapat di negeri ini."

Kesimpulan

Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya menegaskan bahwa mereka hanya menjalankan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat. Mereka menilai bahwa persidangan ini bukan sekadar perkara pidana, tetapi juga ujian bagi negara dalam menjaga kebebasan berpendapat. Dengan demikian, mereka berharap persidangan dapat menjadi momen penting dalam menjaga nilai-nilai demokrasi.



Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan