
nurulamin.pro - Tiga buruh tambang emas di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah yang ditangkap atas tuduhan menambang tanpa izin, mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Mereka meminta proses hukumnya dihentikan karena dinilai tidak berkeadilan.
Ketiga buruh masing-masing bernama Yanto Susilo, Slamet Marsono, dan Gito Zaenal Habidin. Mereka memberi kuasa hukum kepada pengacara Djoko Susanto untuk mengajukan abolisi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar