Aksi Demonstrasi di Aceh Berujung Kericuhan
Pada hari Kamis (25/12/2025), sebuah aksi demonstrasi yang digelar oleh Gerakan Rakyat Aceh Bersatu (GRAB) di Desa Landing, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, berakhir dengan kericuhan. Aksi ini menimbulkan ketegangan antara peserta demonstrasi dan aparat TNI.
Kericuhan diduga dipicu oleh tindakan aparat TNI yang merampas atribut bendera bulan bintang dari peserta aksi. Hal ini kemudian memicu dugaan penganiayaan terhadap peserta demonstrasi. Koordinator aksi, Muhammad Chalis, mengungkapkan bahwa sebanyak enam peserta aksi menjadi korban pemukulan oleh oknum TNI.
Salah satu korban, Pon Satria, mengalami luka di bagian bibirnya. Menurut Chalis, para pelaku menggunakan popor senjata untuk melakukan pemukulan. "Bukan hanya mereka yang membawa bendera, tapi juga yang tidak membawa bendera bintang pun dipukuli," ujarnya saat dihubungi.
Selain perampasan atribut, oknum TNI berinisial Praka Junaidi diduga melakukan perampasan dan intimidasi terhadap Fazil, yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe. Perampasan ponsel Fazil itu dibenarkan oleh Komandan Kodim 0103 Aceh Utara, Letkol Arh Jamal Dani Arifin. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan akan ada tindakan sesuai aturan militer.
Penjelasan TNI tentang Bendera Bulan Bintang
Menanggapi kejadian tersebut, TNI menyebut bahwa mereka menemukan adanya bendera bulan bintang yang identik dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM). TNI menilai bahwa pengibaran bendera tersebut disertai teriakan yang bisa memancing reaksi publik dan mengganggu ketertiban umum, terlebih dalam situasi pemulihan Aceh pasca-bencana.
TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Mereka merujuk pada Pasal 106 dan 107 KUHP, serta Pasal 24 huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009 dan PP Nomor 77 Tahun 2007. Bendera tersebut dianggap sebagai simbol gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI.
Selama proses pembubaran aksi, terjadi adu mulut antara aparat dan massa. Dalam laporan TNI, terdapat oknum masyarakat yang melakukan pemukulan terhadap aparat, termasuk Komandan Kodim dan Kapolres yang hadir di lokasi.
Penemuan Senjata Api dan Benda Terlarang
TNI juga mengamankan seorang pedemo yang kedapatan membawa senjata api saat aksi unjuk rasa berlangsung. Saat dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan satu orang yang membawa satu pucuk senjata api jenis Colt M1911, yaitu pistol. Selain itu, ditemukan juga munisi, magasin, dan senjata tajam.
Satu orang yang membawa pistol tersebut kemudian diserahkan kepada polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pernyataan DPR RI
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengimbau agar aparat dan masyarakat di Aceh menahan diri untuk mencegah gesekan yang semakin meluas, terutama di tengah proses penanggulangan bencana.
"Dalam situasi darurat seperti ini, setiap pihak perlu menahan diri agar tidak terjadi gesekan yang justru memperburuk keadaan," kata Dave saat dikonfirmasi.
Dave menyatakan prihatin atas bentrokan antara aparat TNI-Polri dengan masyarakat yang sedang menyalurkan bantuan kemanusiaan sambil menyuarakan aspirasinya. Ia menilai peristiwa ini sangat disayangkan, terlebih terjadi di tengah kondisi bencana banjir yang seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas dan kepedulian bersama.
Ia berharap semua pihak tetap fokus pada penanganan pasca-bencana, meskipun memiliki pandangan politik yang berbeda. "Penanganan bencana harus menjadi prioritas utama, sementara perbedaan pandangan politik hendaknya disalurkan melalui mekanisme yang tepat," ujarnya.
Dave berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga untuk menjaga persatuan, mengedepankan kemanusiaan, dan memperkuat kepercayaan antara masyarakat dan aparat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar