Demo di Aceh, Konvoi Bendera GAM Dikaitkan Bentrok dengan TNI, Penjelasan Militer

Demo di Aceh, Konvoi Bendera GAM Dikaitkan Bentrok dengan TNI, Penjelasan Militer

Konvoi di Aceh: Perselisihan antara Warga dan TNI

Beberapa waktu lalu, sebuah konvoi yang melibatkan masyarakat Aceh menimbulkan peristiwa yang cukup memicu perhatian publik. Dalam kejadian tersebut, sejumlah warga mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sementara prajurit TNI juga terlihat hadir dalam situasi tersebut. Peristiwa ini viral di media sosial, khususnya Instagram, dan menimbulkan berbagai narasi yang berbeda.

Video yang Viral di Media Sosial

Di Instagram, beredar video yang menampilkan adegan kericuhan antara masyarakat dan aparat TNI. Narasi dalam video tersebut menyebutkan bahwa TNI melakukan tindakan keras terhadap para penyintas bantuan banjir yang sedang berunjuk rasa di Aceh Tamiang. Video tersebut direkam pada malam hari, dan tampak adanya penerangan yang minim.

Dalam video tersebut, terlihat sejumlah orang berpakaian sipil berdiri di atas truk-truk yang berbaris. Di antara mereka, ada sejumlah prajurit TNI berseragam lengkap dengan senjata laras panjang. Kericuhan terjadi saat warga mencoba mengibarkan bendera bulan bintang yang dikaitkan dengan GAM, serta memberikan teriakan yang dinilai bisa memicu reaksi publik.

Penjelasan dari TNI

Menanggapi video tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menyayangkan adanya konten yang menyebar dan dinilai mendiskreditkan institusi TNI.

Freddy menjelaskan bahwa kejadian kericuhan memang benar terjadi, namun tidak seperti yang diberitakan oleh media tertentu. Kejadian itu bermula pada Kamis (25/12/2025) pagi dan berlanjut hingga Jumat (26/12/2025) dini hari di Kota Lhokseumawe.

Ia menambahkan bahwa sekelompok masyarakat berkumpul dan melakukan konvoi serta berunjuk rasa. Selain itu, beberapa dari mereka juga mengibarkan bendera bulan bintang yang bisa memicu reaksi publik dan mengganggu ketertiban umum, terutama di tengah upaya pemulihan Aceh pasca-bencana.

Tindakan yang Dilakukan Aparat

Setelah menerima laporan, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Selanjutnya, Kolonel Ali bersama personel Korem 011/LW dan Kodim 0103/Aceh Utara mendatangi lokasi.

Menurut Freddy, aparat TNI–Polri mengutamakan langkah persuasif dengan mengimbau agar aksi dihentikan dan bendera diserahkan. Namun, karena imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi.

Dalam proses tersebut, terjadi adu mulut. Saat pemeriksaan terhadap salah satu anggota kelompok, ditemukan 1 pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta munisi, magazen, dan senjata tajam. Yang bersangkutan kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Alasan Pelarangan Bendera Bulan Bintang

Freddy menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007.

Kesimpulan dan Imbauan

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi demo menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat. Untuk itu, TNI mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

TNI dan pemerintah daerah serta aparat terkait akan terus mengutamakan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis untuk meredam potensi konflik, menjaga stabilitas keamanan, serta memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pasca-bencana.

TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Dampak Bencana di Aceh Tamiang

Kabupaten Aceh Tamiang menjadi salah satu wilayah yang terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda pada 25 November 2025 lalu. Hingga Jumat (26/12/2025) pukul 13.44 WIB, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 88 orang meninggal di Aceh Tamiang akibat bencana tersebut.

Angka ini menempatkan Aceh Tamiang sebagai Kabupaten/Kota dengan jumlah korban meninggal dunia paling tinggi nomor empat dari 52 Kabupaten/Kota terdampak di tiga provinsi. Selain itu, BNPB juga mencatat sebanyak 150.500 jiwa di Aceh Tamiang mengungsi. Angka tersebut menempatkan Aceh Tamiang sebagai Kabupaten/Kota dengan jumlah pengungsi paling banyak nomor dua akibat bencana tersebut.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan