Demo Ricuh Magelang: Aktivis dan Mahasiswa Untidar Terancam 6 Tahun Penjara

Demo Ricuh Magelang: Aktivis dan Mahasiswa Untidar Terancam 6 Tahun Penjara

Kasus Demo Ricuh Magelang: Tiga Aktivis Dijerat UU ITE dan KUHP

Sebanyak tiga aktivis, termasuk dua mahasiswa dari Universitas Tidar (Untidar), kini menghadapi ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan dan penyebaran kebencian terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Polres Magelang Kota pada 29 Agustus 2025 silam.

Ketiga tersangka masing-masing bernama: * Enrille Championy Geniosa (EC), anggota kolektif Ruang Juang * Muhammad Azhar Fauzan (MA), mahasiswa Program Studi Peternakan angkatan 2021 Universitas Tidar (Untidar) * Purnomo Yogi Antoro (PY), mahasiswa Program Studi Komunikasi angkatan 2021 Untidar sekaligus pendiri media daring Aktualis.id.

Penangkapan dan Penahanan

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana menjelaskan, ketiganya diamankan polisi pada Senin (15/12/2025) di tiga lokasi berbeda. “Untuk saudara EC kami tangkap di rumahnya, kemudian saudara MA sedang di kos-kosan, kemudian untuk si PY berada di jalan, perempatan di dekat pom bensin, di Magelang Utara,” ujar Iwan, Selasa (16/12/2025).

Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 12 jam, para tersangka resmi ditahan pada Selasa (16/12/2025) dini hari dengan masa penahanan awal selama 20 hari.

Barang Bukti yang Disita

Iwan menuturkan, selama proses penyidikan perkara tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik hingga pakaian yang dikenakan para tersangka saat aksi berlangsung.

Barang bukti yang disita meliputi: * Tiga unit laptop * Empat unit telepon seluler (HP) * Beberapa potong pakaian yang diduga berkaitan langsung dengan peristiwa demonstrasi tersebut.

“Untuk tersangka EC kami mengamankan satu unit HP. Tersangka PY satu unit laptop dan dua unit HP. Sedangkan tersangka MA satu unit laptop, satu unit HP, serta pakaian yang dikenakan saat demo pada 29 Agustus 2025,” ujar Iwan.

Menurut Iwan, perangkat elektronik tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk menyebarkan ajakan yang mengandung unsur penghasutan serta berpotensi memicu kebencian dan permusuhan di tengah masyarakat.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 160 dan 161 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan.

“Ancaman pidana dalam perkara ini maksimal enam tahun penjara,” ungkapnya.

Proses Penyidikan

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa total 22 orang saksi dan melibatkan enam ahli, masing-masing dari bidang bahasa, sosiologi hukum, ITE, jaringan ITE, hukum pidana, serta psikologi massa.

Dia menyebut penetapan tersangka dilakukan murni berdasarkan alat bukti yang cukup dan menampik tudingan kriminalisasi terhadap para aktivis.

“Penetapan tersangka ini adalah bagian dari penegakan hukum. Kami bekerja sesuai SOP dan prosedur yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” terang Iwan.

Tanggapan dari BEM KM Untidar

Di sisi lain, penahanan tiga aktivis tersebut mendapat sorotan dan kecaman dari Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Untidar.

Ketua BEM KM Untidar, Achmad Rizky Airlangga, menilai ketiganya merupakan individu yang aktif dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan, bukan pelaku kejahatan.

“Kami mengecam keras penangkapan terhadap masyarakat yang kritis dan aktif dalam gerakan sosial. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk membebaskan kawan-kawan kami karena mereka bukan aktor penghasutan maupun dalang kerusuhan,” ujarnya.

Saat ini, ketiganya mendapatkan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Fakta Kasus Penangkapan

  • Penangkapan: Dilakukan Senin (15/12/2025) di tiga lokasi berbeda (rumah, kos, jalan perempatan Magelang Utara)
  • Pemeriksaan intensif: ±12 jam, resmi ditahan Selasa (16/12/2025) dini hari
  • Masa penahanan awal: 20 hari
  • Barang Bukti:
  • 3 unit laptop
  • 4 unit telepon seluler
  • Pakaian yang dikenakan saat aksi demo
  • Perangkat elektronik diduga digunakan untuk menyebarkan ajakan berunsur penghasutan
  • Pasal yang Dikenakan:
  • Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE
  • Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan
  • Ancaman hukuman maksimal: 6 tahun penjara
  • Penyidikan:
  • 22 saksi diperiksa
  • 6 ahli dilibatkan (bahasa, sosiologi hukum, ITE, jaringan ITE, hukum pidana, psikologi massa)
  • Polisi menegaskan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti, bukan kriminalisasi.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan