
Perjuangan Pemerintah Aceh untuk Status PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Aceh terus berupaya keras dalam memperjuangkan status kepegawaian bagi tenaga PPPK (P3K) Paruh Waktu. Upaya ini akhirnya memasuki babak baru setelah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengambil langkah-langkah penting untuk memastikan kepastian status mereka.
Pada Rabu (10/12/2025) malam, saat sedang sibuk menangani bencana banjir di Aceh, Mualem menyempatkan diri untuk menghubungi langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini. Tujuannya adalah untuk mempercepat penetapan formasi PPPK Paruh Waktu yang telah lama dinantikan oleh masyarakat Aceh.
Perjalanan perjuangan ini dimulai setelah laporan mengenai belum ditetapkannya status PPPK Paruh Waktu untuk Aceh disampaikan kepada Gubernur oleh Sekda Aceh, Muhammad Nasir dan Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Abdul Qahar. Dengan informasi tersebut, Gubernur Aceh langsung mengambil tindakan dengan menghubungi dua menteri tersebut.
Dalam percakapan tersebut, Mualem mempertanyakan alasan Aceh belum memperoleh status paruh waktu. Ia menyampaikan pendapatnya dengan nada santai tetapi penuh keseriusan. Kalau tidak diberi paruh waktu, berikan penuh saja. Kalau tidak, angkat jadi PNS, ujar Mualem sambil tersenyum. Meski terdengar santai, pesan tersebut menyiratkan tekad kuat agar penyelesaian segera dilakukan.
Menteri PAN-RB menyatakan akan segera menindaklanjuti permintaan khusus Gubernur Aceh. Tidak lama kemudian, Mualem juga menghubungi Mensesneg untuk memastikan proses pengesahan berjalan tanpa hambatan. Respons positif diperoleh dari Mensesneg.
Setelah koordinasi lintas kementerian tersebut, Kementerian PAN-RB telah menindaklanjuti dengan menyiapkan beberapa keputusan penting. Pertama, Keputusan Menteri PAN-RB 1308 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh. Kedua, Keputusan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13041/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 12 Desember 2025 perihal penyampaian data peserta alokasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh.
Jumlah formasi yang akan ditetapkan mencapai 6.508 orang, sesuai dengan usulan sebelumnya oleh Pemerintah Aceh. Angka ini menjadi harapan besar bagi para tenaga non-ASN yang ingin memiliki status kepegawaian yang jelas.
Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Aceh, Mursal Mardani, menyampaikan apresiasi dan harapan besar agar proses penetapan ini berjalan lancar. Kita doakan semoga Allah mudahkan perjuangan Mualem dan kita semua untuk memperoleh NIP bagi 6.508 PPPK paruh waktu Pemerintah Aceh, ujarnya.
Gubernur Muzakir Manaf menegaskan bahwa Pemerintah Aceh akan terus mengawal proses ini hingga hak para tenaga non-ASN benar-benar terealisasi. Ini perjuangan kita, untuk kepastian dan kesejahteraan mereka. Kita ingin semuanya selesai sebelum tahun anggaran berakhir dan alhamdulillah terwujud. Terima kasih saya kepada Mensesneg dan Menpan RB, ujarnya.
Di samping itu, Muhammad Nasir selaku Sekda Aceh menyampaikan agar setiap calon PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN mulai tanggal 12 hingga 15 Desember 2025 dengan memedomani buku petunjuk pengisian DRH, serta wajib mengunggah kelengkapan dokumen usul penetapan nomor induk PPPK Paruh.
Pemerintah Aceh baik Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, hingga jajaran Badan Kepegawaian Aceh (BKA) terus mengusahakan yang terbaik untuk mewujudkan 6.508 pegawai non-ASN Pemerintah Aceh memperoleh statusnya sebagai PPPK Paruh Waktu dan memperoleh NIP setelah mengisi DRH nantinya, demikian Sekda Aceh.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar