Densus 88 tangkap pelajar Garut

Penggeledahan di Rumah Warga Garut, Densus 88 Terkait Jaringan Radikalisme

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di kawasan perumahan Garut City Residence, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Penggeledahan ini diduga terkait dengan pengembangan penyelidikan terhadap jaringan radikalisme.

Menurut informasi yang diperoleh, kejadian tersebut terjadi pada Selasa malam kemarin. Pengurus RW 19 Kelurahan Muara Samping, Fadilah, mengungkapkan bahwa anak dari penghuni rumah tersebut diduga telah ditangkap oleh Densus 88. Ia menjelaskan bahwa setelah penggeledahan, warga masih merasa trauma dan resah. Bahkan, saat kejadian, warga yang tinggal di sekitar rumah diminta untuk keluar dan menjauh. Selain itu, warga juga dilarang memasuki komplek saat proses penggeledahan dilakukan oleh aparat kepolisian.

Berdasarkan informasi yang beredar, Densus 88 berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah tersebut. Operasi ini dilakukan dengan bantuan dari kepolisian setempat, termasuk menurunkan kendaraan Barakuda dan menggunakan senjata lengkap. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai status hukum anak yang ditangkap, barang bukti yang disita, maupun keterkaitan kasus ini dengan jaringan tertentu.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, Ajun Komisaris Joko Prihatin, menyampaikan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai pendukung dari polres. "Semua apa-apanya di Densus," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Kehidupan Anak yang Diduga Ditangkap

Fadilah menjelaskan bahwa keluarga yang rumahnya digeledah dikenal kurang bersosialisasi dengan warga sekitar. Hal serupa juga terlihat pada anak yang diduga diamankan oleh aparat. “Anaknya jarang bergaul dengan teman sebayanya. Lebih sering menyendiri,” ujarnya.

Menurut informasi warga, anak tersebut kerap menghabiskan waktunya dengan bermain game daring sendirian, baik pada pagi, siang, maupun malam hari. Aktivitas ini sering dilakukan di ruko depan komplek perumahan.

Meski dikenal tertutup, anak tersebut diketahui menguasai hingga lima bahasa. “Sering terlihat main game di ruko depan. Kadang malam sekitar jam tujuh atau delapan. Pernah juga pagi atau siang masih pakai seragam sekolah,” tambah Fadilah.

Fadilah juga menyebut bahwa anak tersebut memang pernah tinggal di kawasan perumahan sejak kecil. Namun, setelah beranjak besar, keberadaannya jarang terlihat dan baru kembali muncul satu tahun belakangan.

Peran Lembaga Perlindungan Anak

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Garut, Santi Susanti, membenarkan adanya anak yang ditangkap oleh Densus 88. Ia menjelaskan bahwa anak tersebut masih berstatus pelajar di Sekolah Menengah Kejuruan di Garut. “Kami telah melakukan pendampingan terhadap anak ini sebelum penggeledahan. Informasi lainnya silahkan ke polisi,” ujarnya singkat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan