Densus 88 Ungkap Penyebaran Ideologi Neo-Nazi Melalui Game Online ke Anak-anak

Densus 88 Ungkap Penyebaran Ideologi Neo-Nazi Melalui Game Online ke Anak-anak

Detasemen Khusus 88 Antiteror Mengungkap Penyebaran Ideologi Neo Nazi dan White Supremacy di Kalangan Anak-anak

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah mengungkap adanya penyebaran ideologi Neo Nazi dan White Supremacy yang menyasar anak-anak melalui platform digital dan game online sepanjang tahun 2025. Temuan ini muncul setelah pemeriksaan terhadap 68 anak di 18 provinsi yang terpapar ideologi kekerasan ekstrem.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana menjelaskan bahwa anak-anak tersebut terpapar ideologi tersebut melalui berbagai platform seperti True Crime Community dan game online yang berbasis kekerasan (Gore). “Mereka terpapar dari berbagai sumber digital yang menyebarluaskan konten-konten yang tidak sesuai dengan norma keselamatan dan kesehatan mental,” ujarnya.

Mayndra menambahkan bahwa ideologi Neo Nazi dan White Supremacy yang digunakan oleh anak-anak tersebut bukan sebagai keyakinan ideologis murni, melainkan sebagai pembenaran atas tindakan kekerasan. “Mereka mengaku menggunakan ideologi ini untuk legitimasi atas dendam, ketidaksukaan, atau tindakan kekerasan yang mereka lakukan,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa sebagian besar senjata yang ditemukan bukanlah senjata api, melainkan senjata mainan dan pisau yang dibeli melalui marketplace daring. Hal ini menunjukkan bahwa anak-anak tersebut memanfaatkan teknologi dan sistem belanja online untuk memperoleh alat-alat yang dapat digunakan dalam aksi kekerasan.

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono sebelumnya menyebutkan bahwa 68 anak tersebut teridentifikasi memiliki niat melakukan kekerasan, termasuk rencana menyerang lingkungan sekolah dan teman sebaya. “Mereka ditemukan menguasai berbagai senjata berbahaya dengan rencana aksi yang menyasar sekolah serta teman sejawat,” ujar Syahardiantono dalam Rilis Akhir Tahun 2025 di Mabes Polri.

Paham Nazi: Sejarah dan Pokok-Pokok Ideologi

Paham Nazi adalah ideologi politik ekstrem yang berkembang di Jerman pada masa Adolf Hitler dan Partai Nazi (NSDAP) pada periode 1930–1945. Paham ini dikenal sangat otoriter, rasis, dan totaliter. Berikut adalah pokok-pokok paham Nazi:

  • Superioritas ras Arya: Menganggap ras tertentu paling unggul dan membenarkan diskriminasi terhadap ras lain, terutama Yahudi.
  • Nasionalisme ekstrem: Mengutamakan kejayaan bangsa Jerman di atas hak individu.
  • Anti-demokrasi & anti-komunisme: Menolak kebebasan politik dan oposisi.
  • Kultus pemimpin (Führer): Ketaatan mutlak pada pemimpin.
  • Militerisme & ekspansi wilayah: Membenarkan perang untuk memperluas kekuasaan.

Paham Nazi menyebabkan Holocaust, pembunuhan sekitar 6 juta orang Yahudi dan jutaan korban lainnya, serta memicu Perang Dunia II. Ideologi ini kini dilarang di banyak negara karena bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kekhawatiran tentang Pengaruh Digital terhadap Generasi Muda

Penyebaran ideologi Neo Nazi dan White Supremacy melalui media digital menjadi perhatian serius bagi aparat keamanan dan institusi pendidikan. Anak-anak yang terpapar ideologi ini cenderung lebih rentan terpengaruh oleh konten-konten yang tidak sehat, baik melalui game online maupun komunitas digital.

Banyak dari mereka yang terlibat dalam aktivitas ini tidak sepenuhnya memahami konsekuensi dari ideologi yang mereka ikuti. Mereka hanya menggunakan ideologi tersebut sebagai alasan untuk melampiaskan emosi negatif atau kekerasan terhadap lingkungan sekitarnya.

Langkah Pencegahan dan Edukasi

Untuk mencegah penyebaran ideologi ekstrem di kalangan anak-anak, diperlukan upaya bersama antara pihak berwajib, lembaga pendidikan, dan keluarga. Edukasi tentang pentingnya toleransi, keberagaman, dan nilai-nilai kemanusiaan harus diberikan secara intensif kepada generasi muda.

Selain itu, pengawasan terhadap konten digital dan platform media sosial juga perlu ditingkatkan. Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap informasi yang disebarkan di dunia maya dan selalu memverifikasi sumber informasi sebelum menerima atau menyebarkannya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan