
Lima WNA Dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ponorogo
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo telah mendeportasi lima warga negara asing (WNA) dalam sebelas bulan terakhir. Tindakan tersebut dilakukan karena para WNA tersebut tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait izin tinggal dan keberadaan di wilayah Indonesia.
Plt Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025, pihaknya telah melakukan lima Tindakan Administratif Kemigrasian (TAK) terhadap WNA. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA tersebut kemudian diikuti dengan penangkalan dan dideportasi ke negara asalnya.
Berikut adalah daftar nama-nama WNA yang dideportasi:
- HHMA, warga negara Irak yang dideportasi pada Mei lalu.
- BD, warga negara Suriah yang dideportasi pada Juni 2025.
- RBH, warga negara Malaysia yang dideportasi pada 27 September.
- MSBP dan SNBP, dua warga negara Malaysia yang dideportasi pada 2 Oktober lalu.
Anggoro Widy Utomo menegaskan bahwa kelima WNA tersebut melanggar aturan karena berada di wilayah Ponorogo lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal atau overstay. Hal ini sesuai dengan pasal 122 huruf A dan pasal 123 huruf A UU No.6/2011 tentang Keimigrasian.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Ponorogo dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ponorogo, yaitu Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek, tidak menyalahgunakan fasilitas keimigrasian yang telah diberikan.
Imigrasi Ponorogo juga berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia harus memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara. Dengan demikian, kebijakan deportasi ini tidak hanya bertujuan untuk mengatasi pelanggaran hukum, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan hak-hak warga negara asing yang berada di Indonesia.
Dalam rangka menjaga kepatuhan terhadap hukum dan regulasi keimigrasian, Kantor Imigrasi Ponorogo terus meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap warga negara asing yang tinggal di wilayah kerjanya. Hal ini dilakukan guna mencegah adanya kebocoran sistem keimigrasian yang bisa merugikan keamanan dan stabilitas nasional.
Selain itu, pihak imigrasi juga bekerja sama dengan instansi terkait seperti kepolisian dan lembaga pemerintahan setempat untuk memperkuat koordinasi dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hukum keimigrasian.
Pendekatan proaktif ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh penduduk, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Dengan demikian, kebijakan deportasi yang diterapkan bukan hanya sebagai sanksi, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan nasional secara keseluruhan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar